JAKARTA - Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia dinilai terlalu ringan. Hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, dalam Undang-undang perlindungan anak, dianggap tak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Apalagi, punishment tersebut ternyata tidak menimbulkan efek jera dan efek takut bagi para predator seksual anak. Buktinya, hingga kini masih banyak anak-anak yang menjadi sasaran kebuasan nafsu mereka. Pemerhati anak, Seto Mulyadi mengatakan, pemerintah sapatutnya berani mengambil langkah tegas untuk menghukum predator seksual anak. Misalnya, hukuman seumur hidup, kebiri hingga hukuman mati. Dengan demikian, pelaku atau calon pelaku akan berfikir seribu kali sebelum melakukan niat buruknya. \"Jika pemerintah bisa menghukum mati pengedar narkoba yang dirasa membahayakan anak bangsa, kenapa tidak dengan predator seksual anak? Bukannya sama,\" tegas pria yang akrab disapa Kak Seto itu pada Jawa Pos kemarin (11/6). Dia menuturkan, langkah itu akan sangat berarti bagi anak-anak Indonesia dalam menyambut hari anak pada 23 Juli nanti. Dalam momentum itu, dapat disisipkan gerakan nasional untuk menyelamatkan anak Indonesia dari kejahatan, baik seksual mauapun kekerasan lain. Menurut pencipta karakter \"Si Komo\" itu, gerakan itu akan kembali membuka mata masyarakat tentang gawatnya kondisi anak-anak Indonesia. Sehingga, masyarakat akan kembali \"awas\" dan saling memperhatikan lingkungan sekitarnya. \"Diharapkan, dilingkungan Rukun Tetangga misalnya, dapat saling menjaga. Kemudian dibentuk seksi khusus pengawasan anak,\" tuturnya. Sementara itu, untuk pihak orang tua, ada beberapa cara yang disarankan olehnya untuk langkah antisipasi. Pertama, sejak anak mulai bisa bicara harus dijelaskan tentang sex education. Pelajaran ini dapat diberikan mulai dari materi ringan. Seperti, menolak dibantu orang lain saat membasuh organ intim.
Hukuman Mati atau Kebiri!
Jumat 12-06-2015,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Rabu 14-10-2026,09:47 WIB
Tak Perlu Kebun Luas, Ini Cara Menanam Tomat di Polybag dari Benih hingga Panen
Rabu 14-10-2026,10:11 WIB
Survei Celios: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Ini Kata Gibran
Rabu 14-10-2026,09:39 WIB
Tren Kejar Marathon Meningkat, Fisik dan Finansial Wajib Siap
Terkini
Rabu 14-10-2026,15:46 WIB
Terseret Arus di Kawasan Dahan Langit, Anak 9 Tahun di Kaur Meninggal Dunia
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB
BAZNAS Bidik Rp70 Triliun pada 2027, Mustahik Didorong Jadi Muzaki
Rabu 14-10-2026,10:11 WIB
Survei Celios: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Ini Kata Gibran
Rabu 14-10-2026,10:08 WIB