TUBEI,BE - Rabu (10/6) kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari Tubei) melakukan eksekusi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Dana Bencana Alam APBN (APT) untuk sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004 yaitu Drs H Tarmawi MSi. Tarmawi saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Nasional Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebong selaku Pemimpin Proyek (Pimpro) bantuan dana tersebut. Terakhir Tarmawi menjabat menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi. Eks mantan pejabat yang kini berstatus widyaswara ini dieksekusi menyusul sudah diterimanya putusan Mahkamah Agung No 227 K/Pid.Sus/2010 yang menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. \"Putusan tersebut baru kita terima sekitar dua minggu yang lalu. Hari ini terdakwa kita panggil dan langsung kita eksekusi untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Malabro Bengkulu,\" jelas Kejari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kemarin. Dikatakan Rizal, berdasarkan surat putusan MA No 227 K/Pid.Sus/2010 mengadili menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi : terdakwa : Drs H Tarmawi dan JPU paada Kejaksaan Negeri Curup. \"Dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU, sehingga mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu No 77/PID/2009/PT.BKL, tanggal 07 Agustus 2009 menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila pidana denda denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,\" kata Rizal. Total anggaran program itu sebesar Rp 1,695 miliar, dengan rincian penggunaan anggaran masing-masing rehabilitasi gedung sekolah Rp 1,55 miliar, perencanaan pengawasan Rp 111, 288 juta dan administrasi proyek Rp 33,5 juta. Dari hasil Audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu diketahui jika kerugian keuangan negara yang timbul akibat kegiatan rehabilitasi 18 paket tersebut yaitu sebesar Rp 280,813 juta.(777)
Kejari Eksekusi Eks Pejabat Provinsi
Kamis 11-06-2015,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB