BENGKULU, BE- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (10/06) mengklarifikasi mengenai dihentikannya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu. Soalnya penghentian kasus Alkes itu, bukan hanya karena tersangka tunggalnya telah meninggal. Tetapi juga karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara pada kasus ini. Hal ini diungkapkan oleh Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH melalui Wakajati, Surung Aritonang SH MH disela-sela acara hari Bhakti Adhyaksa kemarin. \"Saya lupa kemarin menyampaikan, kalau berdasarkan pemeriksaan BPK, kerugian negara untuk kasus pengadaan Alkes ini tidak ada,\" kata Surung. Lanjut Wakajati, hitungan dari BPK kasus tersebut kerugian negaranya belum ditemukan. Karena alasan itu juga Kejati menghentikan penanganan kasus tersebut. Namun nantinya jika ada indikasi lainnya yang bisa diberikan pada Kejati, maka kasus ini akan dibuka kembali. \"Sehingga dasar kami menghentikan kasus itu bukan semata karena tersangka direktur yang meninggal, karena jika BPK mengatakan tidak ada kerugian negara, kan percuma juga kita limpahkan,\" tegas Surung. Ditambahkannya, jika masih tetap dilimpahkan, maka tentunya tidak akan terbukti korupsi. Karena tindak pidana korupsi tersebut harus ada kerugian negara. Jika tidak, maka tidak termasuk korupsi. Sebelumnya pihak Kejati telah melakukan penghitungan, dan memang ada kerugian sekitar Rp 100 juta. Namun hal itu wajar menurutnya, karena bisa dianggap sebagai keuntungan perusahaan. \"Yang namanya rekanan kan mau juga dapat untung, masa dia kerja tidak dapat untung,\" terang Wakajati. (927)
BPK Tak Temui Kerugian Negara
Kamis 11-06-2015,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB