BENGKULU, BE- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (10/06) mengklarifikasi mengenai dihentikannya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu. Soalnya penghentian kasus Alkes itu, bukan hanya karena tersangka tunggalnya telah meninggal. Tetapi juga karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara pada kasus ini. Hal ini diungkapkan oleh Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH melalui Wakajati, Surung Aritonang SH MH disela-sela acara hari Bhakti Adhyaksa kemarin. \"Saya lupa kemarin menyampaikan, kalau berdasarkan pemeriksaan BPK, kerugian negara untuk kasus pengadaan Alkes ini tidak ada,\" kata Surung. Lanjut Wakajati, hitungan dari BPK kasus tersebut kerugian negaranya belum ditemukan. Karena alasan itu juga Kejati menghentikan penanganan kasus tersebut. Namun nantinya jika ada indikasi lainnya yang bisa diberikan pada Kejati, maka kasus ini akan dibuka kembali. \"Sehingga dasar kami menghentikan kasus itu bukan semata karena tersangka direktur yang meninggal, karena jika BPK mengatakan tidak ada kerugian negara, kan percuma juga kita limpahkan,\" tegas Surung. Ditambahkannya, jika masih tetap dilimpahkan, maka tentunya tidak akan terbukti korupsi. Karena tindak pidana korupsi tersebut harus ada kerugian negara. Jika tidak, maka tidak termasuk korupsi. Sebelumnya pihak Kejati telah melakukan penghitungan, dan memang ada kerugian sekitar Rp 100 juta. Namun hal itu wajar menurutnya, karena bisa dianggap sebagai keuntungan perusahaan. \"Yang namanya rekanan kan mau juga dapat untung, masa dia kerja tidak dapat untung,\" terang Wakajati. (927)
BPK Tak Temui Kerugian Negara
Kamis 11-06-2015,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB