Soal Selisih Harga Bibit Sengon
KEPAHIANG, BE - Sebanyak 3 saksi yang merupakan penyedia bibit tanaman sengon telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Tiga saksi tersebut yakni atas nama Kaludin, Muktarudin dan Abu Talib.
\"Tadi (kemarin, red) saksi, Kaludin dari CV PG warga Pungguk Meranti yang kita periksa. Dari pemeriksaan, saksi Kaludin mengakui jika yang membeli bibit sengon kepadanya sebanyak 60 desa, rata-rata 5000 batang bibit,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH Senin (8/6) kemarin.
Dikatakannya, terkait selisih harga bibit sengon ini pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang juga mengetahuinya, karena Ipda sempat mengakui audit secara langsung.
\"Kemungkinan Ipda mengetahui berapa penyedia bibit ini menjual bibit sengon kepada pemerintahan desa. Kalau dari penyelidikan kita, terus terang saja untuk sementara ini belum bisa kita publikasikan,\" katanya.
Menurut Dodi, pihaknya belum bisa membeberkan terkait besaran harga jual bibit sengon yang dibeli pemerintahan desa kepada penyedia bibit yang anggaranya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014 lalu.
\"Terkait berapa harga jual bibit sengon dari penyedia bibit kepada pemerintahan desa belum bisa kita beberkan, karena merupakan materi penyelidikan terkait selisih harga sengon yang sejauh ini diduga telah menyebabkan kerugian negara,\" jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari perhitungan tim penyidik Kejari Kepahiang, pengadaan bibit sengon bersumber dari ADD tahun 2014 ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai Rp 969 Juta. Angka itu diperoleh dari hasil pemeriksaan Kades sebelumnya, dimana setiap batang bibit tanaman sengon selisih harga mencapari Rp 1.700 dari plafon harga bibit senilai Rp 3.300.(505)