TUBEI,BE-Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harus dimiliki oleh partai politik yang akan mengusung kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati. Jika pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak melampirkan SK Kepengurusan partai dari DPP maka akan digugurkan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Sugianto kepada BE kemarin. \"SK dari DPP itu sangat penting, Parpol harus menyerahkan SK Kepengurusan DPP yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM saat pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati ke KPU. Kalau tidak ada maka dukungan Parpol ke calon tidak berlaku dan kami gugurkan,\" jelas Ketua KPU Lebong. Selain itu, Parpol juga harus menyerahkan surat keputusan DPP partai yang berisikan persetujuan pasangan calon tersebut dan diserahkan pada saat pendaftaran ke KPU. Hal tersebut juga tentunya akan menentukan pendaftaran pasangan calon, sebab jika tidak maka akan dicoret. \"Sedangkan untuk parpol yang berkoalisi, dukungan harus berasal dari DPP masing-masing parpol. Apalagi di Lebong tidak ada Parpol yang bisa maju sendiri. Adapun untuk syarat pencalonan, calon harus menyerahkan bukti dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk gabungan parpol. Jika ada dukungan parpol yang tidak memenuhi syarat, kami akan tuliskan dalam berita acara pemeriksaan,\" pungkas Sugianto.(777)
Tanpa SK DPP, Cabup Gugur
Senin 08-06-2015,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB