TAIS, BE - Pelaku pencabulan terhadap MI (15) siswi kelas 5 SD, warga SP 3 Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma, LH (55) mengaku khilaf hingga tega membuat masa depan korban hancur luluh. Tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya, namun sayang penyesalan itu datang terlambat. Hingga ancaman hukuman 15 tahun penjara kini tetap mengintainya. Kapolres Seluma AKPB P Lumban Gaol SIK melalui Kapolsek SA, Iptu Adrianto SH mengakui perihal tersangka mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Namun, ditegaskannya hukum tidak akan pernah memaklumi apalagi mengampuni perbuatan tersangka tersebut. Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 yang dijeratkan kepada tersangka tak akan dilepas dan pihaknya optimis perkara tersebut akan sampai kepengadilan karena bukti-bukti kuat sudah didapat polisi. ”Tersangka pernah mengakui kesalahannya, mengaku khilaf, dan meminta maaf kemudian minta dilepaskan. Tapi, proses hukum jelas tidak bisa mengampuninya,” Kata Kapolsek SA. Sementara itu, dalam perkara tersebut, tersangka LH yang merupakan warga Desa ketapang baru Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma tersebut diringkus sejak 17 Maret 2012 lalu. Peristiwa pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 5 kali dari tanggal 9 Januari sampai tanggal 13 maret 2012 di TKP di pondok ladang milik tersangka di SP 3 SA. (444)
5 Kali Cabuli Siswi Ngaku Khilaf
Rabu 28-03-2012,12:03 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB
Komunikasi Usang di Era Digital : Alasan Mengapa Publik Selalu Marah Dengan Program dan Kebijakan Pemerintah
Jumat 13-03-2026,14:42 WIB
Perkuat Konsep Eco-Hotel, Santika Indonesia Gandeng Rekosistem Kelola Limbah Operasional
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayar? Ini Syarat dan Jenisnya
Sabtu 14-03-2026,12:27 WIB
Gubernur Bengkulu Temui Menteri Komdigi, Bahas Sinyal Lemah di 40 Desa
Sabtu 14-03-2026,12:22 WIB