TAIS, BE - Pelaku pencabulan terhadap MI (15) siswi kelas 5 SD, warga SP 3 Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma, LH (55) mengaku khilaf hingga tega membuat masa depan korban hancur luluh. Tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya, namun sayang penyesalan itu datang terlambat. Hingga ancaman hukuman 15 tahun penjara kini tetap mengintainya. Kapolres Seluma AKPB P Lumban Gaol SIK melalui Kapolsek SA, Iptu Adrianto SH mengakui perihal tersangka mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Namun, ditegaskannya hukum tidak akan pernah memaklumi apalagi mengampuni perbuatan tersangka tersebut. Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 yang dijeratkan kepada tersangka tak akan dilepas dan pihaknya optimis perkara tersebut akan sampai kepengadilan karena bukti-bukti kuat sudah didapat polisi. ”Tersangka pernah mengakui kesalahannya, mengaku khilaf, dan meminta maaf kemudian minta dilepaskan. Tapi, proses hukum jelas tidak bisa mengampuninya,” Kata Kapolsek SA. Sementara itu, dalam perkara tersebut, tersangka LH yang merupakan warga Desa ketapang baru Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma tersebut diringkus sejak 17 Maret 2012 lalu. Peristiwa pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 5 kali dari tanggal 9 Januari sampai tanggal 13 maret 2012 di TKP di pondok ladang milik tersangka di SP 3 SA. (444)
5 Kali Cabuli Siswi Ngaku Khilaf
Rabu 28-03-2012,12:03 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:55 WIB
360 Calon Siswa Belum Dapat Sekolah, Dikbud Bengkulu Siapkan Distribusi ke 7 Sekolah Negeri dan Program PJJ
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB