Curi Aki Tower Indosat, Diamankan

Senin 08-06-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KABAWETAN, BE - Dua warga Penanjung Panjang Atas, EB (26) dan Ar (35) harus mendekam di balik jeruji sel Mapolsek Kabawetan. Pasalnya kedua warga tersebut tertangkap tangan setelah melakukan tindak pidana pencurian terhadap aki tower provider milik Indosat yang berada di Desa Tugu Rejo Sabtu (6/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kapolsek Kabawetan Ipda Teguh Hidayat SH dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, kedua tsk (EB dan Ar, red) diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga pasca beraksi. \"Kedua tsk sempat diamuk massa, beruntung waktu itu anggota kita yang kebetulan patroli melintas. Sehingga kedua tsk langsung dibawa ke Mapolsek,\" kata Teguh Minggu (7/6). Diungkapkannya, sebelum tertangkap kedua tsk saat mencuri aki tower dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu pagar, kemudian kedua tsk masuk ke dalam pekarangan tower. \"Setelah masuk pekarangan, kedua tsk langsung merusak lemari tempat penyimpanan aki ower, dan akhirnya sebanyak 12 aki langsung diangkut kedua tsk dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver nopol BD 1069 GZ,\" ungkap Teguh. Beruntung, lanjut Teguh, saat beraksi ada warga setempat yang melihat dan langsung memberi tahu warga lainnya. Sehingga belum sempat kedua tsk membawa barang hasil curian, telah lebih dulu ditangkap warga. \"Selanjutnya kedua tsk yang ditangkap warga itu langsung kita amankan di Mapolsek. Akibat peristiwa itu kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta,\" ujar Teguh. Lebih jauh dikatakannya, selain mengamankan kedua tsk, dalam peristiwa ini juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 12 buah aki tower dan mobil Avanza. \"Dari pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tsk kita jerat pasal 363 KUHP tentan Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait