bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu, H Junadi Hamsyah diminta untuk menindaklanjuti hak interpelasi yang diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Menurut Dr Elektison Somi, pengamat hukum tata negara dari Universitas Bengkulu (Unib), tindak lanjut yang dilakukan oleh gubernur berupa memberikan keterangan jawaban yang bersifat langsung atau pun tidak langsung. \"Bila memang DPRD menginginkan hak interpelasi itu digunakan, maka kepala daerah wajib menindaklanjuti baik laporan secara tertulis ataupun datang langsung untuk memberikan jawaban. Jadi gubernur tidak mutlak harus datang namun bisa diwakilkan untuk disampaikan oleh wakilnya,\" kata Elektison. Sesuai mekanisme, usulan hak interpelasi anggota dewan yang diparipurnakan tersebut akan dibahas oleh unsur pimpinan dewan. Kemudian unsur pimpinan akan menentukan apakah hak interpelasi boleh dilakukan berdasarkan argumentasi pengusul, yakni meminta keterangan dari gubernur. Selanjutnya, pemberian keterangan yang disampaikan oleh gubernur dikaji lebih dalam oleh anggota dewan guna menentukan sikap dari keterangan gubernur tersebut. \"Interpelasi akan berbuntut pada penggunaan hak menyatakan pendapat, maka di situ akan ada mekanisme penentuan yang dilakukan oleh DPRD. Jika dinilai oleh DPRD ternyata telah terjadi pelanggaran hukum, maka bisa mengarah pemakzulan. Tapi tetap melalui mekanisme Mahkamah Agung,\" katanya. Selain itu, Elektison meminta DPRD untuk tidak memanfaatkan hak interpelasi dijadikan tawar menawar DPRD untuk kepentingan tertentu. Ia juga meminta DPRD kalau bermain hak harus tuntas hingga menyatakan pendapat. \"Jangan sampai ini tidak tuntas. Maksudnya harus sampai hak menyatakan pendapat, jangan hanya hilang sampai interpelasi,\" sambungnya. Sebelumnya, sebanyak 40 anggota dewan telah menandatangani usulan hak interpelasi terhadap gubernur yang diusulkan pada sidang paripurna. Interpelasi ini diajukan terkait izin transhipment batu bara di perairan di dekat Pulau Tikus. Pemerintah Provinsi Bengkulu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 khususnya Pasal 99 ayat 3 dengan memberikan izin transhipment di perairan Bengkulu dekat Pulau Tikus. Izin tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas Sekretaris daerah provinsi, Drs Sumardi MM atas nama gubernur. (Angga)
Interpelasi, Gub Tak Mesti Datang
Jumat 05-06-2015,15:20 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Kamis 13-08-2026,12:23 WIB
Pemkab Kaur Pinjam Lahan MA, Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Masyarakat
Kamis 13-08-2026,11:20 WIB
Pemkab Mukomuko Gembleng SDM Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Choirul Huda Tegaskan Hal Ini
Terkini
Kamis 13-08-2026,15:55 WIB
Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
Kamis 13-08-2026,15:53 WIB
Cuaca Panas dan Angin Kencang, Wali Kota Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Kebakaran
Kamis 13-08-2026,15:31 WIB
Jembatan Garuda di Pagar Dewa Resmi Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo
Kamis 13-08-2026,15:28 WIB
Rumah 3 Petani Tanjung Sakti Terancam Dieksekusi, Aksi Bela Petani Bergema di Bengkulu
Kamis 13-08-2026,15:26 WIB