Gelapkan Motor, Ditahan Jaksa

Sabtu 30-05-2015,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG,BE-Pahrul Rozi (32) warga desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah tim penyidik Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II atas kasus penggelapan sepeda motor yang disangkakan kepadanya, Jumat (29/5) kemarin.

Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Parameswara mengatakan, pelimpahan tahap II yang dilakukan pihaknya ini setelah berkas perkara (BP) Tsk dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

\"Kita lakukan pelimpahan tahap II ini setelah BP Tsk dinyatakan lengkap dan P21 oleh JPU Kejari Kepahiang,\" sampai Kapolres.

Sementara itu Kajari Kepahiang Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra AH Saragih dan JPU Nurdianti SH membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Selain Tsk pihaknya juga menerima limpahan Barang Bukti (BB) dari penyidik Polres Kepahiang.

\"Kita juga terima BB yang berupa 1 unit sepeda motor Mio J Nopol BD 4025 GF,\" kata Nurdianti.

Menurutnya akibat perbuatan yang dilakukan Tsk diancam hukuman 4 tahun penjara, berdasarkan Pasal 372 KUHP.

\"Kita akan pelajari dulu BP tsk setelah itu barulah akan kita limpahkan ke PN, agar Tsk bisa disiangkan dan mempertanggungjawabka perbuatannya,\" tegas Nurdianti.

Sekedar mengingatkan, Tsk ditangkap anggota Polres Kepahiang pada (25/4) lalu, lantaran melakukan penggelapan sepeda motor milik Deviandi warga Desa Tebat Monok. Pasca penangkapan yang dilakukan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait