BENTENG, BE - Dalam waktu dekat Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) mulai memberlakukan pemungutan retribusi kebersihan pada rumah tangga dan kegiatan usaha warga lainnya. Besaran retribusi yang dikenakan yakni Rp 2 ribu hingga Rp 50 ribu untuk kelompok tertentu. Warga dan pemilik usaha termasuk lembaga yang memproduksi sampah wajib membayar retribusi ini. Sebab Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang lalu Tentang Retribusi di Benteng ini telah disahkan. Adapun objek dari retribusi sampah ini antara lain, rumah tangga, toko, penginapan, restoran atau rumah makan. Kemudian pedagang di pasar, perkantoran atau bank, rumah sakit, Puskesmas. Pabrik dan bengkel juga dikenakan retribusi kebersihan khusus. \"Retribusi itu dikenakan bukan saja sebagai sumber PAD, namun juga untuk memanajemen dan menata lingkungan. Tujuannya agar daerah ini bebas dari berbagai jenis sampah. Besaran retribusi yang akan dikenakan sudah dilakukan pembahasan bersama pihak SKPD terkait,\" ungkap Ketua Badan Legislasi DPRD Benteng, Tahirman Mukti kepada BE, kemarin. Dia menambahkan, jika tidak dikenakan retribusi, kemungkinan tidak ada yang mengangkut sampah itu ke lokasi tempat pembuangan akhir (TPA). Akibatnya masyarakat bisa sembarangan membuang sampah. Hal itu bisa membuat sampah berserakan dan membuat kabupaten pemekaran ini kotor. \"Memang pada tingkat tertentu tidak menjadi persoalan, namun lama kelamaan akan menimbulkan masalah dan pencemaran lingkungan,\" ujarnya. Dijelaskannya, besaran retribusi yang dikenakan pada objek retribusi dikelompokan berdasarkan jumlah sampah yang dihasilkan. Untuk rumah tangga hanya dibebankan Rp 2 ribu/bulan, pedagang di pasar akan dikenakan Rp 1000/hari, Puskesmas dikenakan Rp 10 ribu/bulan. Kemudian bengkel, toko dan ruko dikenakan Rp 20/bulan. Penginapan, rum \"Dalam waktu dekat ini, kita bersama SKPD terkait akan melakukan sosialisasi Perda Retribusi Kebersihan itu pada setiap kelompok objek retribusi di Bengteng ini,\" pungkasnya. (111)
Warga Wajib Bayar Retribusi Sampah
Senin 07-01-2013,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Senin 20-04-2026,22:00 WIB
Senator Destita Usulkan Bengkulu Jadi Tuan Rumah PON
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB