KOTA BINTUHAN, BE — Pencairan tunjangan sertifikasi untuk 589 guru di Kabupaten Kaur belum bisa dicairkan karena masih menunggu surat edaran (SE) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd melalui Kasubag Kepegawaian Medi Mursalin SPd saat dihubungi BE (27/3) mengaku, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait tunjangan tersebut. Jika memang surat edaran beserta pagu anggaran sudah diterima, maka pembayaran segera dilakukan. \"Jika sudah ada surat edaran dan pagu dari pusat, maka kami siap membayarkan apa yang sudah menjadi hak dari para guru. Tetapi saat ini saya sedang rapat di Jakarta membahas soal sertifikasi ini, jadi tidak ada maksud untuk menghambat pencairan tersebut,\" ujar Medi. Medi memaparkan, tahun ini dianggarkan Rp 3 miliar untuk membayar tunjangan 589 guru bersertifikasi. Dana itu akan dibagikan selama 4 triwulan. Setiap triwulannya sekitar Rp 600 juta sesuai PP No 11 Tahun 2011.(823).
Tunjangan Sertifikasi Tunggu SE
Rabu 28-03-2012,11:59 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,14:18 WIB
Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Pulau Tikus
Selasa 07-04-2026,14:30 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir, 100 Personel Dikerahkan Bantu Warga
Selasa 07-04-2026,14:36 WIB
Cuaca Ekstrem Picu Bencana, Gubernur Bengkulu Perintahkan Distribusi Bantuan Tanpa Henti
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Terkini
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,09:28 WIB
Korupsi Dana Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Rabu 08-04-2026,09:23 WIB