KOTA BINTUHAN, BE — Pencairan tunjangan sertifikasi untuk 589 guru di Kabupaten Kaur belum bisa dicairkan karena masih menunggu surat edaran (SE) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd melalui Kasubag Kepegawaian Medi Mursalin SPd saat dihubungi BE (27/3) mengaku, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait tunjangan tersebut. Jika memang surat edaran beserta pagu anggaran sudah diterima, maka pembayaran segera dilakukan. \"Jika sudah ada surat edaran dan pagu dari pusat, maka kami siap membayarkan apa yang sudah menjadi hak dari para guru. Tetapi saat ini saya sedang rapat di Jakarta membahas soal sertifikasi ini, jadi tidak ada maksud untuk menghambat pencairan tersebut,\" ujar Medi. Medi memaparkan, tahun ini dianggarkan Rp 3 miliar untuk membayar tunjangan 589 guru bersertifikasi. Dana itu akan dibagikan selama 4 triwulan. Setiap triwulannya sekitar Rp 600 juta sesuai PP No 11 Tahun 2011.(823).
Tunjangan Sertifikasi Tunggu SE
Rabu 28-03-2012,11:59 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB