Kasus Dugaan Pemerasan Pelindo P19

Jumat 29-05-2015,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tim penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh PT Pelindo II kepada PT Selamat Group Perkasa (SGP). Setelah sebelumnya melakukan pemberkasan dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berkas tersebut akhirnya dikembalikan kepada tim penyidik lantaran masih ada yang harus dilengkapi atau P19. Hal ini disampaikan langsung Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, melalui Wadir Reskrimsus, AKBP Roh Hadi SIK, ditemui BE, di ruang kerjanya, kemarin (28/5). \"Dua minggu yang lalu, sudah ada petunjuk P19 dari JPU dan akan segera kita lengkapi,\" terang Roh Hadi. Dijelaskannya, melengkapi berkas ini pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan kepada salah seorang saksi yang berasal dari kementerian perhubungan laut (Kemenhubla). Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan, barulah berkasnya kambali diserahkan ke kejaksaan hingga akhinya dianyatakan lengkap. \"Kita akan melakukan pemeriksaan kepada ahli berkaitan dengan proses pembayaran masuknya kapal ke alur pelabuhan. Ahlinya sudah kita konfirmasi dan dalam waku dekan akan dilakukan pemeriksaan,\" imbuh Wadir Reskrimsus. Semula, kasus ini berawal dari PT SGP yang mendatangkan kapal MV Maple Opal pada Februari 2013 lalu. Kapal ini digunakan untuk pengangukatan batu bara ke Bengkulu. Namun saat kapal tersebut hendak bersandar tak diizinkan masuk ke kolam pelabuhan dikarenakan adanya surat petunjuk dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kepada PT SGP. Dengan alasan keselamatan kapal dan disisi lain pihak pelindo memaksa pihak PT SGP untuk membayar  kontribusi sebesar US$ 5,5 yang semestinya US$ 1,5. Dan apabila pihak PT SGP tak memenuhi hal tersebut, maka proses transhepmen tak bisa dilakukan. Merasa diperas pihak Pelindo, PT SGP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu. Dan dalam pengusutannya, tim penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, MA dan SH dari pihak Pelindo. Hanya saja, sejauh ini kasus tersebut mesih belum diketahui kelanjutannya. Dan kedua tersangka ini masih menghirup udara bebas.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait