Syarat Independen 12.359 Suara

Senin 25-05-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE- Pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kaur, akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang. Tak hanya melibatkan calon dari internal partai politik saja. Namun, dari jalur perseorangan atau independen, juga memiliki kesempatan sama untuk duduk di kursi empuk orang nomor satu di Bumi Sease Sehijean ini. “Untuk tahapan Pilkada sudah kita mulai, juga untuk PPK dan PPS sudah kita lantik dan siap bertugas mensukseskan  Pilkada 2015 ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur Sirajuddin Aksa, M.TPd kemarin. Siraj mengatakan, ada beberapa kriteria bagi calon yang akan bersaing dengan calon yang berasal dari kader partai. Bagi yang berasal dari jalur independen yang akan menjadi calon Bupati dan wakil bupati. Jika ingin mulus di Pemilukada mendatang, dipastikan harus bekerja ekstra keras. Sebab, bagi calon yang menempuh jalur independen tersebut setidaknya harus mendapat dukungan paling sedikit 12.359 dukungan suara. “Untuk balon yang menempuh jalur independen ini, harus mengantongi 50 persen suara dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan,” terangnya. Dikatakanya, jumlah penduduk di Kaur ini mencapai sekitar 87 ribu  jiwa. Artinya pasangan calon independen harus mengumpulkan minimal 12 ribu dukungan. Dukungan diberikan dalam bentuk penyerahan kartu tanda penduduk (KTP) disertai pembubuhan tanda tangan.   “Ini artinya, balon independen harus mendapatkan paling tidak 12.359 dukungan suara untuk bisa maju. Atau, balon tersebut mendapatkan dukungan sebanyak 50 persen dari kecamatan yang ada disini. Maka jika sang balon mendapatkan dukungan suara yang ditentukan, dia bisa maju,” terangnya. Ditambahkannya, ini berdasarkan surat keputusan KPU Kaur nomor 06/Kpts/KPU Kab. Kaur/007.434351/ tahun 2015. Juga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen ini, penyerahan berkas dokumen bagi pasangan calon perseorangan KPU akan menjadwalkannya mulai Juni 2015. Sementara untuk syarat yang harus diajukan oleh calon independen adalah foto kopi KTP pendukung juga surat pernyataan jika warga tertentu mendukung calon tertentu. “Penerimaan dukungan dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai 15 Juni 2015, dan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Tempat penerimaan dukungan sekretaris KPU Komplek perkantoran Padang Kempas,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait