\"Kami baru mengetahuinya melalui media terkait adanya Pungli itu, namun kami akan segera menemui pihak sekolah yang bersangkutan untuk menanyakan secara jelas seperti apa kebijakan itu,\" tuturnya.
Kemudian dikatakan, tindakan Pungli tersebut merupakan pelanggaran aturan. Maka siapapun yang melakukannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. \"Rencananya Senin (25/5) mendatang kita akan Sidak, untuk mencoba menyelesaikan hal ini secara baik-baik, atau akan dilanjutkan dengan pihak penegak hukum,\" tukasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Reni Anggraini SP, yang menyatakan bahwa Kepala Diknas akan segera dipanggil guna melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengenai kegunaan dana tersebut.
\"Kalau terbukti adanya Pungli yang merugikan PAUD, maka dana tersebut harus dikembalikan,\" cetus Reni.
Dilansir dari berita sebelumnya, bahwa pungutan tersebut sebesar Rp 250 ribu yang diminta dari para pemilik PAUD yang disetor pada 3 penanggung jawab yang telah ditunjuk. Sedangkan dana tersebut digunakan untuk biaya mengantar berkas ke Jakarta, mengganti biaya materai dan akomodasi di sana. Untuk jumlahnya sebanyak 167 lembaga/PAUD sehingga jika dikalikan dari pungutan tersebut akan terkumpul mencapai Rp 41,75 juta. (cw3)