Royalti Rp 70 M

Selasa 12-05-2015,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE-Pendapatakan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah dari sektor Tambang Batubara pada tahun lalu yang hanya sebesar Rp 11 milliar mulai menjadi pertanyaan besar. Sebab, pemilik dua perusahaan pertambangan Batubara diwilayah Bengkulu Tengah Bebby Husi menyebutkan, perusahaannya telah mengeluarkan dana mencapai Rp 70 milliar sebagai royalti atas aktifitas pertambangan miliknya di Benteng. Pembayaran dilakukan perusahaan asing tersebut kepada Pemerintah RI, dimana royalti merupakan pembagian penghasilan dari aktifitas pertambangan untuk daerah. Ironisnya, lagi dalam pertemuan antara pihak legislatif dan perusahaan tambang serta perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah kemarin, Kepala Energi Sumber Daya Mineral (ESMD) Iskandar Harun menyebutkan, pembagian royalti yang didapat Benteng tahun lalu mencapai Rp 45 milliar, tetapi pihaknya mengatakan angka tersebut didapat dari laporannya yang diterimanya, tanpa melihat secara langsung uang puluhan milliar tersebut. \"Kita hanya mendapatkan laporan tertulis saja, dan tidak melihat pembayaran secara langsung. Untuk masalah ini yang lebih tahu dananya DPPKAD,\" kata Iskandar. Iskandar tidak menjelaskan secara rinci mengenai royalti tersebut dibayarkan secara kontan atau bertahap dan ke instansi mana royalti pertambangan milik Bebby Husi tersebut dibayarkan. Bahkan Kadis ESMD yang mengurusi persoalan tambang ini tidak menjelaskan adanya perbedaan sangat jauh antara PAD dengan nilai royalti yang disebutkannya dari perusahaan tambang tersebut. Bebby Husi sendiri usia pertemuan membenarkan perusahaannya telah mengeluarkan royalti sebanyak Rp 70 Milliar. Royalti selalu dipenuhi tepat waktu oleh perusahaan tambang miliknya, meskipun dana tersebut tidak diberikan secara langsung oleh dirinya, karena sudah ditangani oleh keryawannya. \"Pemberian royalti melalui Pemerintah RI, karena untuk daerah kita tidak memiliki payung hukum harus kita berikan kemana,\" ungkap Bebby. Menurut Bebby selain royalti perusahan tambang Bengkulu Tengah juga memenuhi kewajiban menyalurkan CSR. Setiap tahun kata Bebby Hussy perusahaan tambang mengeluarkan CSR mencapai Rp 5 miliar, tetapi pelaksanaan CSR belum dilaksanakan di Benteng karena memang belum adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan anggaran CSR harus diberikan kelembaga ataupun perorangan. \"Saya saja baru tahun kalau Benteng memiliki Perda CSR. Selama ini saya tidak tahu dana CSR harus diserahkan kemana,\" kata Bebby. Ketua DPRD Benteng Tarmizi menyatakan akan menindak lanjuti hasil pertemuan dengan perusahaan tambang tersebut dengan memanggil pihak terkait lainnya. Agar dapat diketahui kebenaranmnya atas royalti tambang untuk daerah Bengkulu Tengah. \"Ini mesti ditindak lanjuti, kita juga meminta data-data yang lengkap mengenai pembayaran royalti dan lainnya,\" sebut Tarmizi. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait