Tersangka BBM Bersubsidi Bertambah

Selasa 12-05-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu terhadap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, membuat tersangka bertambah. Dari sebanyak 2 orang  menjadi 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yang berasal dari Desa Padang Guci, Kecamatan Kaur Utara,  Kabupaten Kaur berinsial  Ha, Ri dan Wi. Selain itu, penyidik juga menyita   barang bukti (BB), sebanyak 3 ton BBM  bersubsidi. Diantarannya,   2.720 liter jenis premium dan 280 liter solar. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi  melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH  didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Djoko Lestari SIK MM, membenarkan penambahan tersangka tersebut. Dijelaskan Djoko, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 55 dan pasal 53 huruf b dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas). Sehingga, ketiga tersangka terancaman hukuman  3 hingga 6 tahun penjara. \"Penangkapan ini kita lakukan setelah mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunkan jerigen dalam jumlah yang besar,\" terang Djoko, kepada BE. Lebih lanjut dikatakan  Djoko, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak SPBU untuk dimintai keterangan lantaran memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membeli BBM dengan menggunakan jerigen. \"Kita juga akan memeriksa petugas SPBU yang bersangkutan. Ada atau tidak kerja sama diantara mereka, belum bisa kita pastikan. Namun jika terbukti ada kerjasama, pihak SPBU juga akan dikenakan pasal yang sama dengan ketiga tersangka tersebut,\" jelas Djoko.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait