Lagi, 58 Pelanggar Ditilang

Selasa 12-05-2015,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkulu, kembali melakukan razia penertiban kendaraan bermotor. Kali ini, dilakukan di sekitar  Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Hasilnya, Satlantas  melakukan sanksi tilang terhadap 58 pelanggar lalu lintas. Jumlah pelanggar ini lebih banyak dibandingkan saat Satlantas melakukan razia di Jalan Soeprapto, Simpang Lima beberapa hari yang lalu. \"Jadi dari giat 21 yang kita lakukan di Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Lebar, kita menilang 58 lembar STNK, 6 lembar SIM dan 3 kendaraan roda dua. Kegiatan ini dalam rangka penertiban terhadap para  pengguna jalan,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kasat Lantas, Iptu Sukma Pranata, kepada BE. Ditambahkan Kasat Lantas, pelanggaran tertinggi terjadi  karena pengguna jalan tidak membawa surat -surat kendaraannya. Dari hasil razia itu, terbanyak pelanggaran karena tidak membawa  STNK. \"Itu membuktikan bahwa masyarakat sering lupa bawa STNK, padahal STNK adalah identitas kendaraan yang penting dibawa,\" ungkap Sukma.(927)

Tags :
Kategori :

Terkait