BENGKULU, BE- Lantaran melintas di jalan yang tidak diperbolehkan dan memutuskan jaringan listrik serta tanpa pengawalan pihak Kepolisian, sebuah alat berat jenis eksavator ditahan oleh warga di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Peristiwa itu, terjadi hari Senin (11/05), sekitar pukul 23.00 WIB. \"Untuk pengguna jalan, dapat saya sampaikan, jalan khusus bagi kendaraan roda empat dan dua saja. Namun seperti angkutan truk dan alat berat, tidak boleh sama sekali melewati Pantai Panjang, karena sudah peraturan dari gubernur, walikota,\" jelas Kasat Lantas Polres Bengkulu, Iptu Sukma Pranata, kepada BE. Lanjut Sukma, sebab dalam peraturan tersebut sudah diatur titik-titik tertentu yang boleh di lewati truk maupun alat berat. Namun untuk bis ada dispensasi jika melewati kawasan Pantai Panjang. \"Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, truk maupun alat berat wajib dilakukan pengawalan yang dilakukan oleh Satlantas Polres ataupun Ditlantas Polda Bengkulu. Mengingat aturan tersebut telah diatur dalam UU,\" ungkap Sukma.(927)
Alat Berat Ditahan Warga
Selasa 12-05-2015,11:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :