BENGKULU, BE- Lantaran melintas di jalan yang tidak diperbolehkan dan memutuskan jaringan listrik serta tanpa pengawalan pihak Kepolisian, sebuah alat berat jenis eksavator ditahan oleh warga di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Peristiwa itu, terjadi hari Senin (11/05), sekitar pukul 23.00 WIB. \"Untuk pengguna jalan, dapat saya sampaikan, jalan khusus bagi kendaraan roda empat dan dua saja. Namun seperti angkutan truk dan alat berat, tidak boleh sama sekali melewati Pantai Panjang, karena sudah peraturan dari gubernur, walikota,\" jelas Kasat Lantas Polres Bengkulu, Iptu Sukma Pranata, kepada BE. Lanjut Sukma, sebab dalam peraturan tersebut sudah diatur titik-titik tertentu yang boleh di lewati truk maupun alat berat. Namun untuk bis ada dispensasi jika melewati kawasan Pantai Panjang. \"Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, truk maupun alat berat wajib dilakukan pengawalan yang dilakukan oleh Satlantas Polres ataupun Ditlantas Polda Bengkulu. Mengingat aturan tersebut telah diatur dalam UU,\" ungkap Sukma.(927)
Alat Berat Ditahan Warga
Selasa 12-05-2015,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB