Lima Kali Walikota Absen

Selasa 12-05-2015,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan kembali tidak penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Ini merupakan kali kelima walikota tidak bisa dihadirkan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dugaan korupsi Bansos tahun 2013. Walikota beralasan sedang sakit dan menjalani rawat jalan. Menanggapi tidak hadirnya walikota, Kepala Kejari Bengkulu Wito SH MHum mengatakan berdasarkan pasal 113 KUHP yang isinya jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Jadi penyidik akan lakukan koordinasi dengan aparat keamanan ataupun kepala desa/kelurahan tempat yang bersangkutan tinggal mengenai mengetahui atau tidak tentang keberadaan tersangka. \"Itu kewajiban penyidik, kalau memang sudah di datangi di tempat kediamannya dan ternyata tidak ada, maka kita segera lakukan pencarian dimana keberadaannya. Namun jika yang bersangkutan ditemukan, maka akan kita hadirkan secara paksa,\"tegasnya. Lanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan cek ke rumah Walikota Bengkulu. Namun sebelum pengecekan ke kediaman yang bersangkutan pihaknya akan terlebih dahulu memanggil Sekda Drs Fachrudin Siregar MM untuk dimintai keterangannya, terkait surat keterangan rawat jalan yang dikirimnya sebagai alasan walikota tidak datang. \"Saya akan panggil Sekda pada Rabu ini, untuk memberikan keterangan, apakah dia sudah melihat secara utuh sakitnya walikota. Jika memang jelas sakitnya, kita akan maklumi, tapi ini tidak ada lampiran,\"ungkapnya. Jika Sekda komunikasi via telpon dengan walikota, maka pihaknya akan tanyakan pada Sekda dimana keberadaan walikota. Sebab, surat yang dikirim Sekda tidak ada lampiran. Padahal Sekda bisa menerangkan kalau walikota sakit tanggal 10 Mei. Jika demikian, maka Sekda harus tahu sakitnya apa, dokter yang memeriksa siapa. Jika memang sakit, pihaknya sebagai unsur muspida pasti akan menjenguknya. \"Jika walikota tidak ada di kediamannya, maka kita akan lakukan langkah berikutnya sesuai pasal 113 KUHP,\"imbuhnya. Untuk memenuhi pasal 113 KUHP, pihaknya akan membentuk tim untuk pengecekan tersebut. Sedangkan untuk semua administrasi, mulai dari cekal, permintaan penahanan semuanya sudah dipenuhi. Namun untuk diketahui datang atau tidak surat Mendagri, kalau berkas sudah lengkap, maka akan bisa dilimpahkan. Namun kalau penahanan di tingkat penyidikan berdasarkan UU no 23 memang harus menunggu surat Mendagri. Tapi, jika kasus telah tiba di tingkat penuntutan tidak perlu izin siapapun untuk bisa melakukan penahanan. Karena telah berubah status dari tersangka menjadi terdakwa, sehingga walikota dan wakil walikota sudah tidak akan bisa tanda tangan apapun lagi mengenai tugasnya. \"Penuntut umum juga bisa langsung melakukan penahanan pada walikota, sekalipun belum pernah diperiksa,\"pungkasnya. Penasehat Hukum Di bagian lain Kejari meminta agar Penasehat hukum masing-masing tersangka mau bekerja sama dengan para Jaksa untuk percepatan penuntasan hukum. \"Seharusnya, penasehat hukum yang sudah ditunjuk oleh tersangka untuk mendampingi kliennya, ada kewajiban untuk memberitahukan kepada kliennya untuk bisa hadir,\" kata  Wito Lanjutnya,  seperti pada pasal 50 KUHP yakni tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, dan selanjutnya diajukan ke penuntut umum. Tersangka juga berhak perkaranya di ajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, terdakwa berhak untuk diadili di pengadilan. \"Jika tidak hadir, maka itu bagian penghambatan dari penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Bengkulu. Jadi PH yang tidak memberitahukan tentang hak kliennya, itu juga di atur dalam pasal 70 ayat 2,\"imbuhnya. Jika terdapat bukti bahwa penasehat hukum menyalahgunakan haknya dalam membicarakan hukum dengan kliennya, maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan jaksa penuntut umum atau petugas lapas memberikan peringatan pada penasehat hukum. \"Seharusnya penasehat hukum memberitahukan pada kliennya jangan terlalu banyak izin dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga hak klien PH tersebut hilang,\"tuturnya. Ada kewajiban yang dibuat untuk tersangka mengklarifikasi perbuatannya yang diatur dalam pasal 116 KUHP. Pada pasal tersebut, dijelaskan tersangka bisa mengajukan saksi yang menguntungkan untuknya, karena itu ada kesempatan untuk klarifikasi. Saat itulah bisa membuktikan kalau tersangka tidak berbuat. Tapi dengan banyaknya alasan, maka hal tersebut tentu tidak bisa terlaksana. \"Perlu diingat ada pemeriksaan tersangka atau tidak ada pemeriksaan tersangka didalam pasal 189 KUHP yang intinya keterangan terdakwa itu untuk kepentingan dirinya sendiri,\"imbuhnya. Ditambahkan Wito, jika tidak didukung dengan alat bukti maka sama saja tidak ada nilainya. Jadi, bagi tim penyidik diperiksa atau tidaknya tersangka itu bukan hal yang utama. Namun, kewajiban dan profesionalisme penyidik kejaksaan mengharapkan kepada seluruh tersangka jangan selalu banyak izin dan absen. Penasehat hukum yang sudah tekan kontrak dengan tersangka harus memberitahukannya. \"Untuk penasehat hukum, mari kita tegakkan hukum, mari kita koordinasi dengan baik, karena jika tersangka tidak diperiksa akan dikira otoriter, aneh-aneh dan lainnya,\" imbaunya. Karena keterangan terdakwa itu hanya untuk dirinya sendiri, mau mengaku atau tidak mengaku tidak ada urusan. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait