BENGKULU, BE- Puluhan pedagang di kawasan Pasar Minggu, Kamis (7/5) pagi, kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka ini dinilai telah mengganggu lalu lintas karena berjualan di badan jalan. Penertiban dilakukan mulai pukul 09.00 WIB, penertiban pun tak berjalan mulus. Petugas sempat mendapat perlawanan dari pedagang, dan terjadi adu mulut, karena pedagang menolak untuk dipindahkan. Penolakan pedagang itu cukup beralasan karena sebelumnya pedagang diminta untuk membayar kios atau lapak yang ditempatinya tersebut. Pedagang membayar uang kios atau lapak tersebut kepada pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Minggu sebesar Rp 1,8 juta dengan ukuran lapak satu setengah meternya. Salah seorang pedagang telur, Endang mengaku sebelum penertiban pernah dipanggil pihak UPTD pasar terkait pembangunan renovasi pasar, namun bukan pemindahkan pedagang saat ini. \"UPTD pernah memanggil kami sebanyak 3 kali, membahas pembangunan renovasi pasar ini, tapi tidak pernah menyampaikan ingin memindahkan kami,\" katanya. Masih menurut Endang, jika mereka dipindahkan dari tempat jualan itu jelas mereka menolak untuk membayarnya. Sementara itu Kepala UPTD Pasar Minggu, Arman Jihad mengatakan penataan dan penertiban pedagang ini dilakukan karena pedagang berada di badan jalan. \"Mereka ini telah sepakat dipindahkan dari bangunan lama ke bangunan baru, dengan begitu pedangan tidak diperbolehkan lagi berjualan di badan jalan,\" katanya. Selanjutnya kata Arman, akan dilakukan penataan pedagang sesuai dengan jenis dagangannya. Hal ini karena Bengkulu ke depan akan menerapkan konsep Bengkulu sehat. Mendukung konsep tersebut, UPTD melalui swadaya pedagang sudah membangun 54 bangunan lapak yang siap ditempati. Dan dalam rangka penataan inilah pedagang ditertibkan, dan selanjutnya akan ditempatkan berdasarkan pengelompokan. \'\'Pedagang ikan nantinya disatukan dengan pedagang ikan, dan ayam, pedagang sol sepatu sendiri, begitu juga dengan sayuran, dan begitu seterusnya. Pengelompokan ini sudah kita sampaikan dari awal. Jika mereka masih tetap berjualan di lokasi saat ini, maka harus mengikuti konsep yang telah dibuat. Silakan tetap berjualan di lokasinya, asalkan daganganya sama,\" ,\" kata Arman. Pun begitu, dengan masih adanya pedagang yang menolak dipindahkan, UPTD akan melakukan pendekatan kembali kepada pedagang sehingga penataan ini bisa berjalan lancar. \"Nanti kita lakukan pendekatan secara manusiawi,\'\' tukasnya. Disinggung adanya pungutan kepada pedagang pun tak ditampik Arman. \"Dari pedagang dan untuk pedagang,\" cetusnya. Arman membantah jika pihaknya dituding melakukan jual beli lapak, karena pungutan yang dilakukan kepada pedagang telah sesuai kesepakatan, dan dilakukan secara bertahap sebesar Rp1,8 juta selama empat kali bayar. Dana itu digunakan untuk memfasilitasi dalam pembenahan lapak atau kios para pedagang. (247)
Pedagang Pasar Minggu Ditertibkan
Jumat 08-05-2015,11:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :