TALANG EMPAT, BE-Penarikan retibusi kendaraan di area terminal, pasca diminta DPRD beberapa waktu lalu benar dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar). Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Kini, petugas Dishubkominfar kembali memungut retribusi kendaraan barang di jalan raya. Hal itu dilakukan dengan alasan kualitas jalan di Terminal Nakau tak mampu menahan beban berat kendaraan barang yang masuk. Kepala Dishubkominfopar Eliyandes Kori menuturkan, saat ini kapasitas terminal belum layak untuk dilakukan penarikan retribusi di dalam terminal. Sebab, jika kendaraan berat masuk kedalam terminal akan susah untuk keluar karena kendaraan akan terbenam di dalam jalan terminal yang belum diaspal total. \"Terminalnya belum dapat menahan beban berat dari kendaraan yang masuk terminal, sehingga pembayaran retribusi kendaraan tetap dijalan raya,\" sebut Eliyandes Kori. Disebutkan Eliyandes, tidak semua kendaraan pembayaran retribusinya dilakukan diluar terminal, karena untuk kendaraan barang dengan beban dibawah 8 ton tetap diwajibkan oleh petugas memasuki terminal. Pengutan diluar terminal hanya diperuntukkan bagi kendaraan barang dengan berat melebihi kapasitas jalan didalam terminal. Menurut Eliyandes jika memaksakan truk berat masuk ke dalam terminal baru dipungut retribusinya dapat menimbulkan masalah. Karena dapat terjadi macet diterminal Nakau saat kendaran berbobot berat terbenam, sehingga memicu gelombang protes dari para supir akibat waktunya lebih banyak tersita. \"Jalan di terminal sudah ditimbun, namun ditakutkan belum dapat menahan berat beban diatas 8 ton. Jadi hanya kendaraan dibawah delapan ton yang kita wajibkan masuk ke terminal,\" katanya. Kondisi tersebut juga terjadi didua terminal lainya, seperti Taba Penanjung dan Kecamatan Pondok Kelapa. Karena tahun ini Dishubkominfopar ditargetkan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi kendaraan barang dan jasa sebesar Rp 180 juta. (320)
Retribusi di Jalan
Kamis 07-05-2015,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :