BENGKULU, BE - Semakin boomingnya pecinta batu akik di Kota Bengkulu, menyebabkan semakin maraknya penjual yang mencari keuntungan di setiap sudut Kota. Sehingga hal ini menyebabkan banyaknya penjual yang tidak mempedulikan lagi ketertiban. Salah satunya penjualan batu akik yang terletak di dekat wisata Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu. Pasalnya, penjual di lokasi tersebut telah membuat jalanan tersebut menjadi terhambat dikarenakan banyaknya kendaraan yang berhenti dipinggir jalan baik untuk sekadar melihat maupun membeli batu akik tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Asmiliadi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang ketertiban umum, penjualan batu akik di pinggiran jalan wisata Danau Dendam tersebut telah mengganggu arus lalu lintas sehingga pihaknya telah memberikan teguran untuk menertibkan lapak tersebut. \"Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi secara lisan dan teguran secara tulisan yang sudah dilakukan 2 kali kepada para pedagang tersebut, namun kami akan terus memantau sebatas mana teguran kami tersebut ditanggapi,\" ujarnya. Berdasarkan pantauan BE kemarin, jalan lintas di depan Danau Dendam tersebut cukup sempit, namun arus kendaraan cukup ramai. Ditambah lagi kondisi jalan yang berlubang dan tidak rata, kemudian banyak pula mobil truck yang melalui jalan tersebut. Semenjak adanya pedagang yang membuka lapak dipinggir jalan tersebut membuat arus lalu lintas terhambat. \"Dikarenakan area tersebut merupakan lokasi wisata, maka kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Dinas Pariwisata, namun sampai saat ini kami masih memberikan tenggang waktu selama 1 minggu dari teguran tersebut,\" tukasnya. Kemudian Asmiliadi menambahkan, pedagang batu memang tidak memakan badan jalan, namun kendaraan yang berhenti tersebut memakan badan jalan, dan penyebabnya mereka berhenti dikarenakan ada yang berjualan. Maka dengan adanya pendekatan-pendekatan yang sudah dilakukan, diharapkan adanya kesadaran dari adik sanak famili yang punya usaha berjualan baik pedagang kaki 5 maupun pengusaha lainnya yang sifatnya berbenturan dengan Perda nomor 3 tahun 2008 ini untuk segera mengikuti aturan yang ada. \"Khusus pedagang yang di Danau Dendam tersebut jangan sampai diturunkan surat teguran ke-3, karena jika tidak ditanggapi mau tidak mau, kami harus bertindak tegas,\" tambahnya. (cw3)
Satpol PP Tegur Penjual Batu Akik
Kamis 07-05-2015,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB