BENGKULU, BE - Menanggapi pernyataan salah satu anggota Direksi PT Pelindo pusat, Dede Martin bahwa pihaknya tidak akan mengurus izin bongkar muat untuk PT Pelindo II Cabang Bengkulu kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, ditanggap dingin oleh Pemprov.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan Pelindo untuk mengurus izin bongkar muat di Pelabuhan Pulau Baai tersebut, karena proses penerbitan izin harus berdasarkan usulan dari pihak yang menginginkannya.
\"Terserah Pelindo mau ngurus izin atau tidak, tidak ada masalah dengan kita. Kalau mereka berdalih sudah mengantongi izin dari Menteri Perhubungan sehingga tidak mau mengurus izin dengan Pemprov, ya silahkan saja, itu hak mereka,\" kata Sumardi, kemarin.
Menurutnya, Pemprov tidak mempermasalahkan dari mana izin yang diperoleh, asalkan aktivitas Pelindo tersebut legal agar dapat beraktivitas dengan nyaman. \"Yang penting mereka itu legal beraktivitas di pelabuhan Pulau Baai itu. Ini kan negara hukum dan kami akan mengakui izin yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Apa mereka itu legal? Silahkan saja nanti dibuktikan. Karena pengakuan legal itu tidak bisa hanya disampaikan oleh Pelindo, tapi juga harus diakui oleh pihak lain, seperti tim pemeriksa dan dari eksternal Pelindo lainnya,\" ungkap Sumardi.
Terkait alat bongkar muat peti kemas dan batubara milik Pelindo yang masih disegel Polda Bengkulu, Sumardi mengaku tidak mau mencampurinya. Namun ia menyebutkan bahwa penyegelan itu membuktikan bahwa izin yang dimiliki Pelindo dari Menteri Perhubungan itu belum cukup, karena izin tersebut hanya untuk perusahaan Pelindo. Sedangkan aktivitasnya melakukan bongkar muat harus ada izin terpisah yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi tempat beroperasinya perusahaan milik negara itu.
\"Bagaimana proses hukumnya kita serahkan kepada penyidik Polda, apapun langkah yang dilakukan Polda kita selalu mendukung agar terungkap mana yang baik dan tidak baik di daerah ini,\" pungkasnya.
Di bagian lain, Advisor Pengendalian Kinerja dan PFSO PT Pelindo II Cabang Bengkulu, Mattasar SR SE tetap bersikukuh menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari Menteri Perhubungan, sehingga tidak diperlukan izin lagi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Kami ini BUMN yang memiliki aturan khusus, kami tidak perlu lagi mengurus izin kepada pemerintah daerah karena sudah ada izin langsung dari Kementerian Perhubungan,\" tolaknya.
Menurutnya, jika memang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin, ia pun mempertanyakan kenapa hanya Pelindo Bengkulu yang dipermasalahkan. Sedangkan Pelindo di 12 provinsi lainnya yang juga bertindak sebagai operator pelabuhan tidak dipermasalahkan. Bahkan hingga saat ini Pelindo yang berada di 12 provinsi tersebut tetap nyaman beraktivitas.
\"Yang menjadi masalah adalah kapal asing yang sudah merapat itu tidak bisa bongkar, berapa kerugian yang dialaminya, itu yang harus yang dipikirkan oleh pemerintah dan kepolisian,\" imbuhnya.