Pemilik 400 Hektar Sawit Ditangkap

Selasa 05-05-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - La alias Ahok (57), warga Jalan Hibrida, Kecamatan Gading Cempaka, ditangkap tim penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Pasalnya ia berusaha melarikan diri saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke Kejaksaan karena sudah dinyatakan (P21) dalam kasus kepemilikan lahan perkebunan sawit seluas 400 hektare tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Data terhimpun, Ah ditangkap polisi di Tomang, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (27/4). Itu setelah tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah dua kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik, pada pertengahan April 2014 lalu.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK, menjelaskan, kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, di Desa Lembah Duri, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara (BU), tahun 2011 lalu ke Polres Bengkulu Utara. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Ah melakukan kegiatan berupa aktivitas budidaya tanaman sawit dalam jumlah yang besar hingga mencapai 400 hektare tanpa mengantongi izin.

Dan belakangan diketahui, bahwa lahan yang dimiliki Ah merupakan lahan milik PT SIL. Hanya saja, lantaran laporan tersebut juga diterima Polda Bengkulu, maka kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Bengkulu untuk dilakukan penyidikan. Kemuidan Ah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap sehingga tim penyidik berkewajiban untuk menyerahkan kembali tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebelum akhirnya disidang.

\"Jika sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, maka kita punya kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun pada saat Ah dipanggil untuk tahap 2, sebanyak 2 kali ia tak datang, makanya kita tetapkan DPO dan sebarkan ke beberapa Polres hingga akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di Jakarta,\" terang Roy, ditemui BE, kemarin (4/5).

Dijelaskan Roy, setelah berhasil ditangkap, pada Senin (4/5) kemarin pihaknya langsung menyerahkan berkas dan tersangkanya ke pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk selanjutnya diteruskan ke Kejari BU. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 1 UU Perkebunan UU nomor 18 tahun 2004.

\"Dalam UU Perkebunan Nomor 18 tahun 2004, budidaya pertanian dengan luas lahan lebih dari 25 Hektare saja harus punya izin. Sedangkan tersangka memiliki 400 ha tanpa izin dengan mengatasnamakan kelompok tani. Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,\" demikian Roy.

Sementara itu, tersangka tak membantah memiliki perkebunan tersebut. Kendati demikian, ia mengaku tak tahu jika lahan tersebut adalah milik PT SIL.

\"Saya membeli tanah dari masyarakat secara bertahap, dimulai sejak tahun 2010 lalu dengan harga Rp 4 juta per hektar. Saya tak tahu itu milik PT SIL, saya ini juga korban,\" katanya saat di konfirmasi BE.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait