TUBEI,BE - DPRD Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu telah melakukan konsultasi ke Kementrian dalam Negeri dan Pemda Provinsi Bengkulu terkait di keluarkannya Permendagri nomor 20 tahun 2015. DPRD Lebong dalam konsultasi ke Kemendagri itu juga sekaligus memprotes kehadiran Permendagri yang mengeluarkan wilayah Kecamatan Padang Bano dari Kabupaten Lebong. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini Permendagri tersebut belum sampai ke Pemda Lebong maupun DPRD, namun Efek Permendagri tersebut sudah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Lebong terutama warga di wilayah Padang Bano. \"Sampai sekarang Permendagri tersebut belum kita terima dan ketika kita pertanyakan ke Pemda Provinsi Bengkulu hal yang sama juga terjadi. Permendagri ini sendiri sudah menimbulkan gejolak di masyarakat. Makanya kita pertanyakan ke Kemendagri,\" jelas Ketua Komisi I DPRD Lebong Erlan Joni. Ditambahkan Erlan Joni, DPRD Lebong pada saat menemui pejabat Kemendagri melayangkan protes atas Permendagri tersebut. DPRD mengambil sikap menolak peraturan tersebut. \"Secara langsung protes sudah kita sampaikan ke Kemendagri pada saat konsultasi kemarin, sedangkan untuk proses protes resmi dilakukan satu pintu melalui Pemda Lebong. Pemkab Lebong sendiri sudah membentuk tim penyelesaian masalah ini dengan melibatkan seluruh elemen baik dari Pemda, DPRD maupun steakholder lainnya,\" kata Erlan. Ditambahkan Erlan, DPRD sendiri masih menunggu tanggapan protes yang diajukan Pemkab Lebong, namun jika nantinya permendagri tersebut tetap disahkan maka langkah lain sudah dipersiapkan. \"Kita lihat apa keputusan dari Kemendagri, kalau Peremendagti itu tetap diberlakukan maka akan dilakukan Judicial Review atas Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung. Sampai ada keputusan dari Kemendagri, kita masih berpegang dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong. Perlu diketahui juga bahwa Undang-Undang lebih tinggi kedudukanya dari Permendagri,\" pungkas Erlan.(777)
DPRD Protes Kemendagri
Sabtu 02-05-2015,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB