JPU Amat Usman SH menjerat Direktur Goldtech Capital Resources Limited, Yulian dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bila dikabulkan hakim maka terdakwa terancam dihukum 20 tahun kurungan penjara.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dihadapan mejelis hakim PN Bengkulu, Itong Isnaini SH selaku ketua, Maslianti SH dan Lia Hartati SH masing-masing sebagai anggota dalam sidang perdana.
Menurut JPU, berdasarkan fakta hukum terdakwa Yulian Hartono bersama-sama dengan terdakwa Drs EC Fajar Suryanto, pada tanggal 16 Januari 2013, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau tipu muslihat dan kebohongan dalam hal ini berupa cek giro kosong.
\"Jadi pendapat JPU, perbuatan terdakwa telah melanggar aturan dan harus diancam pidana dalam pasal 3 UU No 8 tahun 2010 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,\" kata JPU Amat Usman SH saat persidangan tersebut.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Krepti Sayeti SH usai persidangan mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi, sebab untuk saksi-saksi dalam kasus ini akan lebih banyak menghadirkan saksi dari luar dan kasus termasuk perdata bukan pidana.
\"Kalau pencucian uangnya, kalau menurut kami itu sudah termasuk materi dan akan dibuktikan dalam persidangan. Kewenangan pengadilan negeri yang mengadili bukan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, tetapi PN Jakarta karena saksi banyak disana, karena itulah kami mengajukan eksepsi,\" terang Krepti.(927)