6 Tersangka Bansos Dijemput Paksa

Senin 27-04-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tak ingin membuang waktu menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Bansos. Bahkan pada hari Minggu pun, Kepala Kejari Bengkulu Wito SH MHum, beserta jajarannya masih masuk kantor untuk bisa sesegera mungkin menuntaskan penyelidikan kasus Bansos ini.

Hanya, saja tugas Kejari dalam penuntasan kasus ini agak terhambat dengan ketidakhadiran para tersangka saat dijadwalkan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu. Bahkan Walikota Bengkulu, HH, telah 4 kali tak memenuhi panggilan Kejari, dengan alasan sakit. Dengan ketidakhadiran para tersangka saat dipanggil ini, Kejari tidak akan memanggil lagi, terutama yang telah dipanggil sebanyak 3 dan 4 kali. Namun, Kejari akan langsung mengecek langsung kediaman tersangka, dan menghadirkan tersangka untuk diperiksa secara paksa atau jemput paksa.

\"Kita akan tetap jalan terus, walaupun para tersangka ini tidak pernah memenuhi panggilan Kejari. Secepatnya kita akan cek keberadaan tersangka ini masing-masing. Bila perlu kita tangkap,\" tegas Kajari saat jumpa pers sekitar pukul 16.00 WIB, kemarin (26/4).

Menurutnya, untuk pemanggilan ulang para tersangka tersebut, sudah tidak ada gunanya lagi. Karena para tersangka selalu tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Bagi tersangka yang sudah lebih dari tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa, maka pihaknya akan langsung cek ke kediamannya. Namun, meski demikian, pihaknya masih belum menetapkan 6 tersangka Bansos ini sebagai DPO.

\"Untuk DPO, sementara belum. Tetapi kita lihat dulu alasannya apa mereka tidak hadir. Apabila sudah kita cek, dan memang ternyata mereka gak sesuai dengan aturan hukum, maka kita tangkap saja dan hadirkan secara paksa,\" ungkapnya.

Lanjut Wito, pihaknya akan segera merapatkan hal ini dengan aparat kepolisian untuk keamanan. Serta secepatnya akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga penanganan kasus Bansos ini segera selesai.

Enam tersangka Bansos yang akan jemput paksa tersebut yakni, Walikota Bengkulu HH, mantan Walikota AK, anggota DPRD Is, SB, DP, dan SS. Sedangkan untuk Wakil Walikota, PS belum akan dijemput paksa, karena PS telah memenuhi panggilan jaksa satu kali dan berjanji akan hadir kembali pada Kamis mendatang. Namun, jika tidak hadir pada Kamis mendatang, maka PS juga akan dijemput paksa.

//PH yang Menghambat akan Diselidiki Selain akan menjemput paksa, pihaknya juga akan mengecek alasan para tersangka yang tidak hadir dengan alasan yang bertele-tele dan penasihat hukum (PH)-nya cenderung menghambat proses hukum. Seperti halnya pengacara DP yang mengirim surat ke pihak Kejari, bahwa kliennya tidak bisa hadir dengan alasan ada pekerjaan. \"Seharusnya mereka yang tersangka ini lebih mementingkan pemanggilan jaksa daripada pekerjaannya, karena hal ini sangat penting untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,\" tutur Wito. Ditambahkannya, untuk para penasihat hukum yang selalu melindungi kliennya dan menghalang-halangi penyidikan, maka pihaknya akan pelajari. Jika terbukti menghalangi tugas jaksa, maka pihaknya akan sidik dengan pasal 21 tentang UU tindak pidana korupsi yang menghalang-halangi penyidikan. Seharusnya, penasihat hukum yang notabane sebagai penegak hukum harus memberitahukan bahwa hak tersangka tersebut di atur dalam pasal 50 KUHP.

\"Salah satu contohnya yakni tersangka DP, pengacaranya sanggup menghadirkan tanggal 20 April yang lalu, namun tidak hadir. Justru DP tersebut sekarang sudah tidak menjadi direktur di salah satu perusahaan Kota Bengkulu, tapi diperkerjakan di perusahaan pengacaranya sendiri di Bengkulu Utara dan suratnya kita pegang,\" jelas Wito.

Lanjutnya, pihaknya akan selidiki ini, sebab seorang pengacara seharusnya mematuhi aturan hukum, serta punya hak. Saat ini, tim penyidik sudah rapat dan sepakat dan mengambil kesimpulan, dalam minggu depan andaikata dipanggil tidak datang, maka yang bersangkutan akan rugi sendiri dan tidak mempunyai hak untuk mengklarifikasi atas perbuatan yang dilakukannya. Selain itu, perkara akan tetap diberkas tanpa ada pemeriksaan tersangka.

\"Kita lihat nanti kesiapan pemberkasannya, kalau menunggu kesiapan tersangka tentu tidak akan bisa pemberkasan. Dalam pasal 189 KUHP, tersangka itu mau datang atau tidak, tetapi kita akan cek minggu depan, satu persatu sesuai dengan alamat tersangka 6 orang,\" jelasnya.

8 Tersangka ke Penuntutan Sementara untuk 8 orang tersangka tahap 1 kasus Bansos, Kejari juga akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Untuk saat ini, berkas sudah di tingkat penuntutan. Untuk yang 6 tersangka telah menjadi terdakwa, sementara dua lainnya akan menyusul lagi dua orang. \"Untuk yang 6 sudah jadi terdakwa, sedangkan yang duanya yakni atas nama AH dan Ed akan segera menyusul,\" tutup Wito. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait