BENGKULU, BE - Penjabat Walikota Bengkulu, Drs H Sumardi MM membantah bahwa ia mulai ketakutan terkait gugatan yang dilakukan 7 mantan Kepala Sekolah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, karena mutasi yang disinyalir melanggar aturan. \"Sama sekali saya tidak takut, malah saya memberikan apresiasi,\" kata Sumardi saat ditemui di rumah dinasnya, kemarin.
Ia mengaku, pernyataan yang disampaikan kepada kuasa hukum 7 mantan Kepsek, Elko E Khahar SH, Jumat (4/1) bahwa ia bersedia memberikan jabatan baru kepada 7 mantan Kepsek itu, berupa pengawas sekolah, menurutnya bukanlah sebuah penawaran untuk menghentikan gugtan itu. Melainkan hanya mengakomodir pernyataan yang disampaikan Elko. \"Saya tidak menawarkan mereka bisa saya jadikan Pengawas. Melainkan waktu itu saya hanya menjawab bahwa Elko menanyakan apakah tidak jalan lain, selain mengembalikan 7 mantan Kepsek itu menjadi guru biasa. Dan saya pun menjawab, bahwa bisa saja guru itu menjadi Pengawas Sekolah, namun ajukan dulu persyaratannya ke Kadis Pendidikan kota Bengkulu,\" terangnya.
Secara tegas, Sumardi menyatakan kesiapan untuk meladeni gugatan itu ke PTUN. Bahkan ia menilai langkah Kepsek yang mem-PTUN-kan dirinya itu sudah tepat. Pasalnya menggugat ke PTUN adalah cara yang tepat untuk membuktikan apakah kebijakannya memutasi itu melanggar aturan atau tidak. \"Saya mengapresiasi mereka yang mengadu ke-PTUN itu. Daripada berkoar-koar di jalan menggelar aksi, saya kira ke-PTUN jalur yang benar karena PTUN adalah objek keputusan,\" ujarnya.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A itu tidak diatur tentang Penjabat Walikota yang diangkat karena berakhirnya masa jabatan walikota sebelumnya. Dalam PP itu hanya mengatur Penjabat Kepala Daerah yang diangkat dikarenakan Kepala Daerah sebelumnya diberhentikan akibat tersandung kasus.
\"Saya diangkat menjadi Penjabat Walikota bukan dikarenakan Kepala Daerah sebelumnya diberhentikan, seperti Pemprov dan Seluma. Tetapi karena habisnya masa jabatan kepala daerah sebelum,\" terangnya.
Kemudian, lanjutnya, dalam aturan lainnya tentang naskah dinas disebutkan bahwa Penjabat Walikota berhak mengambil keputusan yang strategis. Oleh karena itu saya rasa tidak ada aturan yang saya langgar. Disinggung soal kesiapannya dalam meladeni gugatan Kepsek tersebut. Bahkan beberapa berkas yang menjadi dasar pelaksanaan mutasi itupun telah disiapkannnya. \"Jauh sebelum mereka ke-PTUN, saya sudah menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Nanti kita lihat dulu apakah menggunakan kuasa hukum resmi atau cukup diwakili kepada Kabag Hukum Pemkot dan Kabag Pemerintahan saja. Kalau dirasakan perlu kuasa hukum, maka saya pun akan menggunakan kuasa hukum,\" bebernya. (400)