Batu Akik Dirancang Kena Pajak

Rabu 22-04-2015,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Harga batu akik saat ini dianggap sudah tidak rasional. Lonjakan harga tersebut lantaran tingginya permintaan masyarakat. \"Misalnya, penjualan batu mulia di Jakarta Gem Stone Rawabening, Jatinegara, Jakarta Timur, menghasilkan perputaran uang Rp 5-10 miliar per hari yang diperoleh dari penjualan batu akik dengan rentang harga Rp 35 ribu hingga Rp 10 juta lebih. Ini tidak rasional,\" ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin, Selasa (21/4). Untuk meredam harga batu akik tersebut, Kementrian Perindustrian (Kemenperin), akan menerapkan dua cara. Pertama, membantu Kementerian Keuangan menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk perhiasan yang tergolong barang mewah. Saleh berencana akan mengusulkan tarif pajak yang lebih tinggi dari yang tercantum dalam aturan tersebut. \"Menurut aturan itu, pajak yang dikenakan adalah 5% atas transaksi penjualan batu mulia yang harganya di atas Rp 1 juta, dan 0,5-1,5% bagi batu mulia dengan harga di bawah Rp 1 juta. Itu saya minta direvisi,\" kata Saleh yang enggan menyebutkan berapa tinggi PPh penjualan batu akik yang diusulkannya. Cara kedua, disampaikan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Euis Saedah, Kemenperin berencana membuat standardisasi batu akik. Hal ini bertujuan agar harga batu akik sesuai dengan kualitasnya. \"Untuk harga, saat ini kami tidak bisa mengaturnya karena semuanya tergantung dari mekanisme pasar. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat sebuah sistem standardisasi,\" ujarnya. Saat ini, ia mengaku, telah mendapat tugas dari Menperin untuk menyusun poin-poin standarisasi tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan, standarisasi batu ini kembali ke sifat asalnya, yaitu kekerasan. \"Nanti kita lihat seberapa keras batunya serta seberapa sulit penjual batu tersebut mendapatkannya. Setelah itu, akan kita golongkan. Jadi nanti pembeli bisa menilai apakah harga batu yang ingin dibeli tersebut sesuai dengan golongannya apa tidak.\" Dengan melakukan standarisasi ini, ia berharap batu mulia dapat menjadi salah satu komoditas ekspor Indonesia. Ditargetkannya, proporsi ekspor batu mulia pada tahun ini mencapai 75% dari porsi kontribusi ekspor perhiasan. \"Untuk meningkatkan nilai jual batu mulia kita, selain standarisasi, juga akan membuat variasi batu mulia ke berbagai bentuk karena selama ini kan kita hanya bisa membuat batu akik yang tak ada modelnya. Saya kemarin kirim batu akik ke Taiwan untuk mencoba membentuk batu tersebut ke berbagai bentuk, di mana batu-batu itu diolah dengan mesin senilai Rp 500 juta. Saya harap ke depannya industri batu kita juga bisa memilki teknologi seperti itu,\" pungkasnya. Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik mencatat adanya kenaikan ekspor perhiasan antara bulan Februari hingga Maret 2015 dengan nilai USD 668,4 juta, atau naik sebesar 24,15%. Sedangkan total nilai ekspor Indonesia pada bulan Maret 2015 mencapai USD 13,71 miliar, dimana ekspor nonmigas berkontribusi sebesar 85,48% dari total seluruh ekspor. Terkait wacana penetapan pajak untuk batu akik sendiri, sebenarnya pernah dihembuskan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Ia mengatakan, batu akik akan ditetapkan sebagai objek baru kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 5% per Juli 2015. Pasalnya, ia menilai, batu akik dengan harga di atas Rp 100 juta wajar dikenakan PPnBM karena dibeli oleh kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas. Namun, belum lama ini wacana PPnBM tersebut dibatalkan oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang menilai batu akik lebih tepat dikenakan PPh atas penjualannya.(609)

Tags :
Kategori :

Terkait