ARGAMAKMUR, BE - Puluhan Perusahaan Galian C di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak mengurus izin ketenagalistrikan kepada Dinas Pertambangan Kabupaten BU. Padahal sudah jelas disebut dalam UUD No 30 tahun 2009 mengenai izin kelistrikan, perusahaan yang menggunakan listrik 200 Kwh ke atas harus ada izin operasinya. Namun tidak demikian dengan perusahaan tambang galian C yang tersebar di Kabupaten BU. \"Ada puluhan perusahaan galian C yang belum mengurus izin ketenagalistrikan. Sudah jelas padahal peraturanya menurut UUD no 30 tahun 2009, bahwa jika perusahaan menggunakan listrik diatas 200 KWh harus mengurus izin operasi,\" kata Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten BU, Ramadanus SE MM melalui Kepala Bidang Migas dan Kelistrikan, Drs Turman. Ditambahkannya, jika perusahaan tambang galian C tetap tidak mengurus izin, maka pihak Dinas Pertambangan akan bertindak tegas. Ia akan memanggil pihak terkait untuk menyita alat genset sumber tenaga listrik tambang. Karena penyitaan bukan kapasitas Dinas Pertambangan. Jika perusahaan tambang hanya menggunakan tegangan litrik 25 Kwh maka perusahaan itu hanya masuk terlapor, jika 25 sampai 200 Kwh perusahaan tambang sudah harus terdaftar, di atas 200 Kwh peruahaan tambang wajib ada izin operasi. Tidak diurusnya izin kelistrikan ini diakui Turman terkendala uji layak dan sertifikasi uji layak. Karena perusahaan tambang harus memanggil tim ahli dari luar Provinsi Bengkulu. Tim ahli itu akan menguji perusahaan pertambangan layak izin beroperasi belum. Kemudian tim ahli diharuskan dari lembaga independen. Jika sudah layak beroperasi maka uji layak dan sertifikasi uji layak akan diberikan kepada perusahaan tambang terkait. Dari puluhan perusahaan dan tambang yang ada di Kabupaten BU, ada 9 perusahaan yang sudah mengurus izin ketenagalistrikannya ke Dinas Pertambangan, 9 perusahaan itu yakni, PT Firman Ketahun, PT Titan Wijaya, PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PT Mitra Puding Mas, PT Alno Agro Utama, PT Air Muring, SBPU Gunung Selan, PT K3 Ketahun, PTPN 7. \"Dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Bu hanya 9 memiliki izin ketenagalistrikan. Untuk itu saya mengimbau agar setiap perusahaan sebelum beroperasi harus ada izin operasi terlebih dahulu. Jika penggunaan listrik lebih dari 100 Kwh harus segera mengurus izin operasi. Jika melanggar itu ada tindakan melanggar hukum, karena semua aturan berdasarkan UUD RI,\" demikian Turman. Jika perusahaan tambang tetap tidak mengurus izin ketenaga listrikannya, maka ada tinda pidana dan denda yang diberikan. Ini berdasarkan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Bab XV ketentuan pidana Pasal 49 (1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah ataupemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3)3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(167)
Puluhan Perusahaan Tak Ada Izin Ketenagalistrikan
Selasa 21-04-2015,18:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :