BENGKULU, BE - Ha (26), warga Desa Sungai Ipuh II, Kecamatan Selagan Raya, Mukomuko terpaksa mendekam di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Pasalnya mahasiswa jurusan kesehatan di salah satu universitas swasta di Kota Bengkulu, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Bahkan pelaku ditangkap saat menjelang wisudanya. Calon sarjana itu ditangkap di Jalan P Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, sekira pukul 21.00 WIB, Sabtu (18/4). Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 7 paket sabu yang terdiri dari 3 paket seharga Rp 300 ribu dan 4 paket seharga 700 ribu, timbangan digital, 2 unit handphone, ratusan plastik bening, mesin pres dan lak ban.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Dir Narkoba, Kombes Pol Drs M Budi Tono membenarkan telah mengamankan tersangka. \"Tersangka sudah kita amankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,\" terang Budi.
Data terhimpun, penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka yang sering kali melakukan transasksi sabu. Berbekal informasi ini, anggota Sat III Dit Narkoba yang dipimpin langsung Kasubdit III, AKBP Thomas Panji SSIK, langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Benar saja, setelah dilakukan pengintaian anggota polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernopol BD 5866 EL warna biru, saat tengah melakukan transaksi dengan cara melemparkan barang haram tersebut ke pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi berhasil menemukan 2 paket sabu. Tak henti sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali menemukan 5 paket sabu di rumah kosan milik tersangka berlokasi di Jalan Mangga, Kelurahan Lingkar Timur.
Sementara itu, ditemui BE, kemarin, tersangka tak membantah telah mengedarkan barang haram tersebut. Diakui tersangka, sabu dijual dengan harga yang bervariasi, dimulai Rp 300 hingga 500 ribu. Selain itu barang haram tersebut didapati dari salah seorang bandar sabu berinisial Br yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
\"Saya sudah 1 tahun menjual sabu, saya dapat barang ini dari Br yang saat ini berada di lapas. Saya ambil barang tersebut setelah mendapat sms dari dia,\" aku tersangka.(135)