MUKOMUKO, BE – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mukomuko Khoiruddin Siregar mengingatkan agar Pemkab Mukomuko melalui SKPD terkait supaya mengawasi ketat perusahaan yang ada dalam pembayaran gaji buruh ataupun karyawan. Jika masih ditemukan perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP Rp 1,2 juta diharapkan diberlakukan sanksi tegas kepada perusahaan itu. \"Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu terhitung Januari 2013 gaji para buruh Rp 1,2 juta,\" bebernya. Menurutnya per Desember tahun 2012 lalu upah para buruh di Kabupaten Mukomuko Rp 970 ribu/bulan. Pihaknya juga akan mengawasi upah yang diterima para buruh dari perusahaan-perusahaan dimana buruh tersebut bekerja.\" Jika ditemukan perusahaan membayar upah di bawah UMP. Kami hanya sebatas melaporkan temuan itu ke dinas terkait karena untuk memberikan tindakan adalah pemerintah melalui dinas terkait,\"pungkas Khoiruddin.(900)
Tindak Perusahaan Bayar Gaji di Dawah UMP
Minggu 06-01-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,10:33 WIB
Tips Membersihkan Lendir Ikan Nila agar Tidak Amis dan Lebih Segar
Jumat 11-09-2026,11:34 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Baking Soda Punya Banyak Kegunaan
Jumat 11-09-2026,11:53 WIB
Tubuh Punya Kebutuhan Harian, Ini 7 Hal yang Jangan Sampai Terlewat
Jumat 11-09-2026,10:44 WIB
Daun Kelor, Si Hijau Kaya Manfaat yang Baik untuk Tubuh
Jumat 11-09-2026,15:54 WIB
Kejati Bengkulu-KPU Teken PKS, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum
Terkini
Jumat 11-09-2026,15:56 WIB
Penataan Parkir Pasar Panorama Bengkulu Dongkrak PAD, Pendapatan Naik hingga Rp150 Juta per Bulan
Jumat 11-09-2026,15:54 WIB
Kejati Bengkulu-KPU Teken PKS, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum
Jumat 11-09-2026,15:52 WIB
Dugaan Aksi Koboi Oknum Polisi di Bengkulu, Paminal Temukan Peluru Aktif dan Selongsong
Jumat 11-09-2026,15:33 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Resmi Digelar di Mukomuko, 10 Hari Penuh Hiburan dan Layanan Gratis
Jumat 11-09-2026,14:26 WIB