MUKOMUKO, BE – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mukomuko Khoiruddin Siregar mengingatkan agar Pemkab Mukomuko melalui SKPD terkait supaya mengawasi ketat perusahaan yang ada dalam pembayaran gaji buruh ataupun karyawan. Jika masih ditemukan perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP Rp 1,2 juta diharapkan diberlakukan sanksi tegas kepada perusahaan itu. \"Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu terhitung Januari 2013 gaji para buruh Rp 1,2 juta,\" bebernya. Menurutnya per Desember tahun 2012 lalu upah para buruh di Kabupaten Mukomuko Rp 970 ribu/bulan. Pihaknya juga akan mengawasi upah yang diterima para buruh dari perusahaan-perusahaan dimana buruh tersebut bekerja.\" Jika ditemukan perusahaan membayar upah di bawah UMP. Kami hanya sebatas melaporkan temuan itu ke dinas terkait karena untuk memberikan tindakan adalah pemerintah melalui dinas terkait,\"pungkas Khoiruddin.(900)
Tindak Perusahaan Bayar Gaji di Dawah UMP
Minggu 06-01-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,17:55 WIB
360 Calon Siswa Belum Dapat Sekolah, Dikbud Bengkulu Siapkan Distribusi ke 7 Sekolah Negeri dan Program PJJ
Terkini
Jumat 10-07-2026,13:26 WIB
Enam Pejabat Hasil JPTP Dilantik di Makam Pahlawan, Wabup Tekankan Pemerintahan Bersih
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB