MUKOMUKO, BE – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mukomuko Khoiruddin Siregar mengingatkan agar Pemkab Mukomuko melalui SKPD terkait supaya mengawasi ketat perusahaan yang ada dalam pembayaran gaji buruh ataupun karyawan. Jika masih ditemukan perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP Rp 1,2 juta diharapkan diberlakukan sanksi tegas kepada perusahaan itu. \"Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu terhitung Januari 2013 gaji para buruh Rp 1,2 juta,\" bebernya. Menurutnya per Desember tahun 2012 lalu upah para buruh di Kabupaten Mukomuko Rp 970 ribu/bulan. Pihaknya juga akan mengawasi upah yang diterima para buruh dari perusahaan-perusahaan dimana buruh tersebut bekerja.\" Jika ditemukan perusahaan membayar upah di bawah UMP. Kami hanya sebatas melaporkan temuan itu ke dinas terkait karena untuk memberikan tindakan adalah pemerintah melalui dinas terkait,\"pungkas Khoiruddin.(900)
Tindak Perusahaan Bayar Gaji di Dawah UMP
Minggu 06-01-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB