MUKOMUKO, BE – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mukomuko Khoiruddin Siregar mengingatkan agar Pemkab Mukomuko melalui SKPD terkait supaya mengawasi ketat perusahaan yang ada dalam pembayaran gaji buruh ataupun karyawan. Jika masih ditemukan perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP Rp 1,2 juta diharapkan diberlakukan sanksi tegas kepada perusahaan itu. \"Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu terhitung Januari 2013 gaji para buruh Rp 1,2 juta,\" bebernya. Menurutnya per Desember tahun 2012 lalu upah para buruh di Kabupaten Mukomuko Rp 970 ribu/bulan. Pihaknya juga akan mengawasi upah yang diterima para buruh dari perusahaan-perusahaan dimana buruh tersebut bekerja.\" Jika ditemukan perusahaan membayar upah di bawah UMP. Kami hanya sebatas melaporkan temuan itu ke dinas terkait karena untuk memberikan tindakan adalah pemerintah melalui dinas terkait,\"pungkas Khoiruddin.(900)
Tindak Perusahaan Bayar Gaji di Dawah UMP
Minggu 06-01-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,14:18 WIB
Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Pulau Tikus
Selasa 07-04-2026,14:30 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir, 100 Personel Dikerahkan Bantu Warga
Selasa 07-04-2026,14:36 WIB
Cuaca Ekstrem Picu Bencana, Gubernur Bengkulu Perintahkan Distribusi Bantuan Tanpa Henti
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Terkini
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,09:28 WIB
Korupsi Dana Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Rabu 08-04-2026,09:23 WIB