Akte Yayasan Semarak Diduga Dipalsukan

Jumat 17-04-2015,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ormas Gerakan Komunitas Bengkulu Membangun (GKBN) Provinsi Bengkulu kemarin (16/04) datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk melaporkan temuan di lapangan, ykni dugaan pemalsuan akte notaris Yayasan Semarak Bengkulu. \"Berdasarkan temuan kami, Yayasan Semarak Bengkulu adalah milik masyarakat Bengkulu dan didirikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, tetap perjalanan Yayasan Semarak yang akte notarisnya dikeluarkan Notaris Meilani Liman SH malah berubah,\" kata Ketua DPP Ormas GKBM HM Syakirin Endar Ali. Ditambahkannya, pada akte Meilani Liman SH tahun 1991 tersebut, semua pendirinya atas nama pemerintah. Yakni Drs H Abdullah Razie Yachya sebagai Gubernur Bengkulu, Achmad Rusli SH sebagai walikota Bengkulu, Marwan Djalaludin sebagai Bupati TK II Rejang Lebong, Joko Martopo Bupati Bengkulu Utara dan Drs Ajis Achmad, Bupati Bengkulu Selatan. Namun, 17 tahun kemudian, muncul akte notaris Yayasan Semarak Bengkulu yang dikeluarkan oleh notaris Mufti Nokhman SH dan pada akte tersebut nama-nama pendiri berubah menjadi sekelompok orang dan tidak membawa atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Yakni atas nama H Razie Yachya, Drs Djamaan Nur, Drs Tantawi Jauhari dan Yanto Supriadi SH MH. \"Berdasarkan temuan kami, akte notaris Yayasan Semarak Bengkulu diduga diubah, yang tadinya milik pemerintah masyarakat Bengkulu, saat ini menjadi milik pribadi,\" ungkapnya. Menurutnya, pada aset Yayasan Semarak tersebut, jika dihitung-hitung sangat banyak, yakni Unihaz, Pondok Pesantren Pancasila, STIA Bengkulu, dan aset lainnya. Namun sekarang aset yayasan tersebut tidak jelas. Karena itulah, pihaknya meminta kepada Kepala Kejari Bengkulu Wito SH MHum agar hal ini bisa dituntut sesuai dengan prosedur hukum. \"Karena akte yang saat ini adalah akte bodong, karena tidak berdasarkan akte yang pertama, yang waktu itu pendirinya adalah bupati, gubernur dan walikota,\" imbuhnya. Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Wito SH MHum melalui Kasi Intelnya Darma Natal SH mengungkapkan, pihaknya akan menerima laporan tersebut. Untuk selanjutnya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai pengaduan tersebut.(927)

Tags :
Kategori :

Terkait