BENGKULU, BE - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara hingga saat ini tidak dijalankan alias mandul. Perda yang disahkan 11 Juni 2013 lalu itu salah salah satu babnya mengatur tentang kewajiban pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap penggunaan jalan untuk mengangkut hasil pertambangannya. Tidak berjalannya Perda tersebut menjadi perhatian khusus bagi anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam Perda itu, tepatnya pada Bab XIV tentang Jalan khusus Tambang pasal 101 ayat 1 berbunyi, Untuk mengangkut mineral dan batubara, maka pemegang IUP wajib membangun fasilitas jalan khusus tambang. Kemudian pasal 2 berbunyi, Apabila pemegang IUP belum dapat membangun fasilitas jalan khusus tambang sebagaimana dimaksud ayat 1, maka dapat menggunakan fasilitas jalan umum milik pemda dg ketentuan: a. Pemegang IUP wajib bertanggungjawan untuk memelihara dan memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan mineral dan batubara. b. Kapasitas tonase angkutan mineral dan batu bara tidak boleh melebihi kapasitas maksimal jalan 80 ton. c. Apabila jalan milik pemerintah daerah dipergunakan secara bersama-sama oleh perusahaan tambang, maka pemeliharaan dan perbaikanya dilakuka secara bersama-sama. Pasal 3 berbunyi; Pembangunan jalan tambang yang dimaksud ayat 1 dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah Perda ini diundangkan. \"3 bulan lagi Perda tersebut berusia 2 tahun, tapi sampai sekarang belum ada perusahaan pertambangan yang membangun jalan sendiri,\" kata Anggota Komisi III, H Edi Sunandar kepada BE, kemarin. Menurutnya, selain belum ada tanda-tanda perusahaan pertambangan yang ada di Bengkulu ini membangun jalan sendiri, perusahaan yang ada juga tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperbaiki jalan rusak akibat dilaluinya. Akibatnya, jalan rusak hanya mengandalkan APBD dan APBN untuk memperehabnya. \"Baru-baru ini ada informasi bahwa perusahaan batu bara PT Inti Bara Perdana ingin membangun jalan khusus dari wilayah operasinya di Bengkulu Tengah hingga ke Pelabuhan Pulau Baai, itu sangat bagus dan kami sangat mendukungnya. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah agar keinginan Bebby Husy sebagai pemilih perusahaan tersebut tidak dihambat, karena niatnya baik untuk menjalan Perda Minerba ini,\" ungkapnya. Terkait perusahaan yang tidak mengindahkan Perda itu, seperti tidak ada upaya membangun jalan sendiri, tidak mau berkontribusi memperbaiki dan memelihara jalan serta tonasenya diatas ketentuan, pihaknya pun akan merekomendasikan ke Dishubkominfo Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjutinya. \"Kita akan minta pihak Dinas Perhubungan melakukan razia, jika ada truk batu bara diatas tonase, silahkan ditindak tegas. Bila perlu cabut izin operasionalnya,\" tegas Politisi Nasdem ini. Jika pihak Dishub tidak mampu, Komisi III pun akan meminta bantuan Satpol PP Provinsi Bengkulu untuk menegakkan Perda tersebut. Karena tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Perda dan peraturan kepala daerah. \"Kita lihat dulu perkembangannya seperti apa, dan dalam kurun waktu 1 atau 2 bulan ini kami akan memanggil semua perusahaan agar mengindahkan Perda itu. Jika masih membangkang, maka mau tidak mau kita minta Satpol PP,\" pungkasnya.(400)
Perda Mineral dan Batubara Mandul
Jumat 17-04-2015,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :