Permen Miras Belum Diterima

Jumat 17-04-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket di seluruh Indonesia sepertinya belum bisa diberlakukan di Provinsi Bengkulu. Sebab, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd belum menerima Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tersebut. \"Saya belum menerima peraturan atau edaran menterinya, kalau nanti sudah ada kita akan lihat dulu isinya,\" kata Gubernur Junaidi. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Ismed Lakoni SSos MM juga mengaku belum menerima peraturan menteri  tentang larangan penjualan Miras tersebut, sehingga Ismed pun mengaku belum bisa mengomentarinya.   \"Saya belum terima, jadi belum bisa memberikan tanggapan,\" katanya singkat. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mujiono SP mengaku Permendag tersebut memiliki tujuan baik agar peredaran alkohol tidak meraja lagi di Indonesia ini, karena alkohol memiliki pengaruh besar terhadap kesadaran manusia.   \"Itu sangat bagus, mestinya Pemerintah Provinsi Bengkulu serta semua kabupaten dan kota menerimanya dengan baik,\" kata Mujiono. Ia menegaskan, meskipun Permendag tersebut belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, tidak bisa dijadikan alasan untuk belum menerapkannya. Sebab, Permendag tersebut sudah diberlakukan secara nasional sejak hari ini (kemarin, red) dan dipastikan akan sampai ke semua pemerintah daerah dalam waktu dekat ini. \"Kalau belum terima kemungkinan masih dalam perjalan atau dalam proses pengiriman oleh pihak kementerian dan pemerintah daerah sudah harus menerapkan Permen tersebut,\" ungkap Politisi PDIP ini. Seperti yang dilansir sebelumnya, adapun jenis alkohol yang dilarang itu adalah minuman keras (miras) beralkohol golongan A atau minumam keras yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%, seperti bir dan berbagai jenis miras lainnya. Larangan itu dibuat karena saat ini akses generasi muda mendapatkan miras tersebut sangat mudah, sehingga akan menjadi masalah besar bila pemerintah tidak segera melarangnya. Dengan adanya larangan tersebut, maka penjualan miras hanya dibolehkan di kafe atau hotel. Dengan begitu, maka negara akan mendapat tambahan pemasukan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan service charge sebesar 11%. Sebab, selama ini penjualan miras yang di minimarket tidak dikenakan pajak. Apabila  ditemukan minimarket atau toko yang menjual minuman beralkohol tersebut, maka mereka akan ditindakan tegas dengan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga larangan untuk berusaha kembali. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait