Kejari Sita Dokumen dan Alat Lab

Rabu 15-04-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei terus berupaya melakukan penyelesaian kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium di Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamana Lebong senilai Rp 325,6 jutatahun anggaran (TA) 2013 lalu. Bahkan pada minggu lalu penyidik sudah menyita beberapa dokumen dan alat bukti lain, seperti dua box alat Laboratorium pemantau kualitas air dan satu unit Laptop. \"Semua barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial MY dan Fa ST selaku Kepala ULP. Namun penyitaan tersebut belum ditanda tangani oleh dua orang tersebut, karena tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dilakukan pada hari Kamis (9/4) lalu,\" papar Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE kemarin (14/4). Dokumen yang disita yaitu dokumen pengadaan alat Laboratorium mulai saat proses lelang, hingga dokumen saat serah terima barang. Selain itu pihaknya juga melakukan penyitaan dua box alat pemantau kualitas air dan 1unit laptop. \"Kita akan melakukan pemanggilan kedua pada hari Kamis (16/4) ini. Pemanggilan kedua ini, untuk melakukan penandatanganan penyitaan dokumen dan alat Leb,\" tambah Rizal. Sekedar mengingatkan, anggaran pengadaan alat-alat laboratorium ini sebesar Rp 365,45 juta, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013. Sejauh ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dalam pengdaan alat laboratorium tersebut yaitu My selaku Pengguna Anggran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Em selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara itu dari hasil Audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu beberapa waktu yang lalu, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 171 juta. (Cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait