TUBEI, BE - Kalau tidak ada halang melintang, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong akan segera melayangkan surat permohonan peninjuan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang tidak memasukkan wilayah Padang Bano kedalam wilayah Lebong. \"Minggu depan, kita akan segera layangkan Surat permohonan peninjauan kepada Mendagri,\" jelas Kabag Pemerintahan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong Drs Firdaus MPd kepada BE kemarin (14/4). Lanjutnya, surat permohonan peninjauan tersebut sebelumnya memang akan dilayangkan. Namun setelah berkonsultasi bersama tim asisten dari Universitas Bengkulu (UNIB), terdapat berberapa rekomendasi pelengkap surat peninjuan tersebut. Sehingga hal tersebut langsung dibicarakan kepada Bupati Lebong. Menerima hasil rekomendasi tersebut, Bupati memerintahkan untuk menunda dan kemudian langsung memperbaiki sesuai hasil rekomendasi tersebut. Adapun rekomendasi yang disampaikan oleh tim asistensi diantaranya yaitu, luas wilayah sebelum dan sesudah dikeluarkannya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut. Selanjutnya kegiatan pembangunan yang telah dilakukan Pemda Lebong di daerah Padang Bano. \"Ya memang minggu kemarin seharunya sudah kita layangkan, namun mendapat mendapat rekomendasi tersebut. Kita langsung menunda untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi. Dengan adanya rekomendasi tersebut, kita berharap Kemendagri dapat merespon positif langkah yang kita ambil,\" tambahnya. Di sisi lain, berdasarkan titik-titik koordinat yang tercantum dalam Permendagri nomor 20 tahun 2015 ini. Ternyata tidak hanya wilayah Padang Bano yang lepas dari wilayah Lebong. Namun setelah dilakukan penyususnan titik koordinat, terdapat beberapa titik yang sebelum dikeluarkanya Permendagri tersebut masuk ke wilayah Lebong. Seperti di wilayah Lebong Tengah, Lebong Utara, Lebong Atas dan Kecamatan Pinang Belapis. \"Surat permohonan peninjauan kembali ini, kita buat secara keseluruhan bukan hanya wilayah Padang Bano saja. Namun seluruh kabupaten Lebong yang tidak masuk seseuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut. Sehingga membuat Pemkab Lebong dirugikan atas Permendagri tersebut. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas. Sehingga masyarakat tetap dalam keaaan kondusif,\" tutup Firdaus.(cw2)
Pemda Lebong Layangkan Surat ke Mendagri
Rabu 15-04-2015,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB