JAKARTA - Mandra Naih alias Mandra merasa menjadi korban penjebakan. Ini terkait penetapan sosok yang merupakan Direktur PT Viandra Production itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program siap siar TVRI senilai Rp 47,8 miliar. Salah satu indikasinya adalah ada pemalsuan tanda tangannya. Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan, penjebakan dilakukan seolah Mandra menandatangani tiga kontrak perjanjian untuk tiga program siap siar TVRI anggaran 2012. \"Padahal, tanda tangan Mandra di tiga surat perjanjian jelas non identik (dipalsukan),\" kata Juniver didampingi kuasa hukum lainnya, Sonie Sudarsono, kepada Indopos (Grup JPNN), Senin (13/4). Pemalsuan tanda tangan diketahui dari hasil pemeriksaan Labfor Mabes Polri, atas pemeriksaan tiga perjanjian pengadaan program sinema FTV kolosal TVRI No 60, 66 dan 67. \"Dengan fakta ini, maka menunjukan bahwa tanda tangan Mandra telah dipalsukan di ketiga surat perjanjian untuk film \'Gue Sayang, Zorro, dan Jenggo Betawi\' yang semuanya dibuat tanggal 27 November 2012,\" ungkapnya. Dia berharap, bukti otentik dari Kepolisian itu, bisa menjadi acuan kejaksaan menelusuri keterlibatan pihak lain di luar jajaran TVRI. Juniver juga membantah kliennya disebut korupsi penjualan film. Dia mengatakan, salah satu film animasi robotik tersebut bukan karya Mandra. \"Film itu karya orang Malaysia. Nah ke mana uangnya mengalir, dan siapa yang melakukan, Kejagung harus ungkap, karena tidak sepeser pun Mandra menerimanya,\" katanya. Kuasa hukum Mandra lainnya, Sonie Sudarsono meyakini tanda tangan itu kuat dipalsukan. Sebab, kliennya itu hanya mengetahui soal jual film bekas dari PT Viandra miliknya ke Lembaga Penyi?aran Publik (LPP) TVRI. \"Jadi Mandra tidak tahu menau soal tender. Dia hanya menyerahkan film-film yang diproduksi PH miliknya PT Viandra Production kepada Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan,\" ujarnya. \"Tanda tangan Mandra discan. Mandra tidak pernah tanda tangan di surat perjanjian, melainkan hanya di berita lelang,\" katanya. Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah bakal meninjau kembali penetapan tersangka Mandra. Namun ia memastikan, hasil penyidikan yang dilakukan Polri tidak bisa menjadi acuan Kejagung untuk memberhentikan kasusnya. \"Itu soal dua peristiwa yang berbeda. Jadi tidak bisa menjadi acuan Kejaksaan,\" ujar Tony Spontana. (ydh)
Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Mandra Merasa Dijebak
Selasa 14-04-2015,08:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB