MUKOMUKO, BE - Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan membagikan kecambah tanaman sawit kepada puluhan kelompok tani. Sebelum bantuan itu dibagikan petani diingatkan agar tak mejual beli bantuan tersebut. “Jika ada yang menjual bantuan dari pemerintah. Selain bantuan kita tarik semua, koptan itu akan dicoret dan tidak lagi mendapatkan bantuan untuk kedepannya dan akan dilaporkan kepihak penegak hukum,” tegas Kepala Bidang Perkebunan, DP3K Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat SHut dikonfirmasi kemarin (8/4). Benih sawit itu mencapai 60 ribu. Satu kelompok diperkirakan mendapat sekitar 2 ribu kecambah lebih. Itupun jika lokasi penyemaian hingga lahan untuk ditanam sawit tersedia dan tidak diwajibkan diatas lahan kosong. Tetapi, boleh ditanam diatas lahan yang sudah ada tanaman tetapi tidak produktif. Tanaman yang tidak produktif itu harus dilakukan penumbangan. “Khusus lahan yang dijadikan replanting. Tidak ada ganti rugi dari pemerintah,” ingatnya. Pembagian benih yang mencapai puluhan ribu itu, kata Wahyu, selain untuk meningkatkan produksi bagi petani, juga menghindari petani melakukan penanaman dengan benih asalan. Karena sangat berpengaruh kepada produksi panen dan harga jual di pabrik – pabrik. Dalam penyemaian nantinya. Jajarannya melibatkan tenaga ahli dibidang tersebut yang bekerjasama dengan pihak perusahaan. Salah satunya akan meminta bantuan tenaga ahli dari PT Agro Muko sebanyak 5 orang dan sejumlah tenaga dari beberapa perusahaan lain yang ada didaerah ini. “Selain benih, koptan juga akan menerima polibek dan waring. Tetapi, dengan jumlah yang terbatas atau tidak sama dengan jumlah benih yang akan dibagikan nantinya,” ujarnya. (900)
Awas! Jual Bantuan, Koptan Dicoret
Kamis 09-04-2015,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,12:00 WIB
Pemprov Bengkulu Siapkan Agenda Sakral Festival Tabut, Doa Selamat hingga Santunan Anak Yatim
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP, Helmi-Mian Pertahankan Catatan Positif
Terkini
Kamis 18-06-2026,13:27 WIB
Pemkot Bengkulu Berikan Jaminan Hari Tua dan Perlindungan Sosial bagi PPPK
Kamis 18-06-2026,13:26 WIB
Wali Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Berikan Data Jujur dalam Sensus Ekonomi
Kamis 18-06-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Raih WTP Kedelapan Berturut-turut, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB