BENGKUlU, BE - Rosdiana (44), warga Jalan BNS II, Kelurahan Pagar Dewa, mendatangi Mapolda Bengkulu, Selasa (7/4). Soalnya, wanita itu melaporkan seorang temannya berinsial LH karena telahmembawa kabur surat sirtifikat kebun milik korban. Peristiwa itu terjadi 17 Maret 2014 di rumah korban. Dalam laporan kepada polisi, korban menjelaskan, berawal pelaku mendatangi korban di rumahnya. Setelah bertemu dengan korban, pelaku mengutarakan maksud untuk meminjam sirtifikat kebun korban dengan jaminan uang sebesar Rp 300 ribu. Untuk memperdaya korban, pelaku berjanji akan mengembalikan sirtifikat tanggal 17 Mei 2014. Merasa percaya dengan ucapan pelaku, korban akhirnya menyetujui hal tersebut dan menyerahkan siritifkat tersebut. Hanya saja setelah batas waktu yang dijanjikan tiba pelaku tak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut. Merasa telah menjadi korban penggelapan, korban melapor ke Polda Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH dan Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi M, membenarkan telah menerima laporan korban. \"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera kita tangani,\" singkat Mulyadi.(135)
Sirtifikat Kebun Digelapkan
Kamis 09-04-2015,13:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :