Pemerintah Siapkan 30 Ribu Kuota Untuk Honorer

Kamis 09-04-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Kesempatan menjadi PNS bagi tenaga honorer kategori dua (K2) nampaknya semakin sulit. Pasalnya, pada kesempatan terakhir ini Pemerintah hanya memproyeksikan alokasi 30 ribu kuota untuk menggantikan formasi honorer K2 yang tidak terisi. Tes rencananya akan dilaksanakan mulai Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Jumlah itu akan diperebutkan oleh 439.956 orang yang dinyatakan tidak lolos tes pada seleksi sebelumnya dan merupakan hasil perhitungan K2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). \"Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,\" ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4). Formasi tersebut, kata Yuddy, akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Tapi, sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya. Dia juga menjelaskan, K2 tersebut wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah. \"Masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,\" kata dia. Menurutnya, eks honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. \"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,\" tegasnya. Yuddy menambahkan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bagi K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif atau hukum. Selain itu, lanjut Yuddy, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. \"Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,\" ujar dia. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mendesak pemerintah agar mengangkat seluruh K2 tanpa terkecuali. Termasuk tes juga dianggap tak perlu, tapi cukup seleksi persyaratan administrasi saja. \"Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tidak akan bikin bangkrut negara. Kalau soal anggaran, Komisi II akan menyupport dananya,\" kata dia. Dia menyayangkan sikap Menteri Yuddy yang mengurangi formasi honorer K2 menjadi 30 ribu, dari sebelumnya diplotkan 80 ribu. Padahal honorer yang tersisa masih sangat banyak. Hal serupa disampaikan Anggota Komisi II, Jazuli Juwaini. Politikus PKS ini mendesak pemerintah untuk tidak membuat sekat dalam penyelesaian honorer K2. Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tidak perlu menggunakan parameter mana yang menjadi prioritas dan mana yang tidak. \"Mereka ini kan sudah mengabdi lama, kenapa harus ada prioritas tenaga pendidik, penyuluh, dan kesehatan. Yang operator sekolah dan tenaga profesi lainnya juga kan mengabdi lama,\" kata Jazuli. Dia meminta pemerintah mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus tes tapi asli. Jangan sampai nasib honorer K2 ini terus dibiarkan menggantung. Beberapa honorer K2 yang juga ikut mendengarkan rapat kerja itu kecewa berat. Mereka tidak menyangka formasi yang disiapkan pemerintah hanya 30 ribu. \"Kenapa cuma 30 ribu, kita ini masih tersisa 400 ribu lebih,\" kata Karno, Korwil FHK2I Banten. Senada juga disampaikan Nurbaiti, bendahara Pager Nusantara (forum honorer) DKI Jakarta. Menurutnya, pemerintah kurang sensitif melihat keadaan di lapangan karena honorer K2 asli itu lebih dari 30 ribu. \"Kami tidak terima kebijakan ini. Pemerintah sangat tidak adil,\" cetusnya. (wmc)

Tags :
Kategori :

Terkait