Dishub Diminta Tegas

Senin 26-03-2012,13:58 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Area parkir di kawasan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama ternyata banyak di jual ke pedagang untuk lokasi berjualan. Kondisi ini juga yang membuat pedagang membandel untuk dipindahkan lantaran merasa telah membayar sewa. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota bertindak tegas terhadap oknum petugas parkir yang nakal tersebut. \"Selama ini kami kesulitan memindahkan pedagang ke dalam pasar, karena para pedagang menolak dengan alasan sudah membayar sewa lahan berjualan kepada tukang parkir,\" kata Kabid Pasar Disperindag, Dra Suzanna Erdawati. Ia menilai Dishub sebaai mengelola parkir dan mengeluarkan surat perintah tugas kepada juru petugas parkir, maka Dishub juga harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. \"Kalau Dishub tidak mengambil langkah tegas, maka kami tidak akan pernah berhasil memindahkan pedagang ke dalam pasar. Saat penertiban mereka masuk ke dalam pasar, tapi setelah kami pergi, mereka pun kembali berjualan di pinggir jalan,\" terangnya. Ia juga mengatakan, dengan adanya transaksi sewa-menyewa antara pedagang dan petugas parkir, maka pedagang merasa dibacking petugas parkir. Tak ayal ini membuat para pedagang berani melawan petugas saat dilakukan penertiban. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) siap memberikan sanksi tegas kepada para juru parkir yang sengaja menjual lahan parkirnya kepada pedagang. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Darat Dishub, Ahmad Batuah SH. Ia mengatakan, kalau memang pemerintah serius menangani masalah pasar maka pihaknya siap menindak tegas petugas parkir yang naka. \"Saya pertanyakan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah pasar, kalau memang serius mari kita rencanakan dengan matang,\" katanya. Ia juga meminta agar pemerintah kota, dalam hal ini Disperindag tdaik hanya sekedar menyampaikan laporan ada petugas parkir yang nakal. Akan tetapi, ia juga meminta afar pemerintah atau pengelola pasar menangkap petugas parkir tersebut kemudian diserahkan ke Dishub. \"Bagi tukang yang menyewakan lahan parkirnya kepada pedagang, maka saya meminta tangkap petugas parkir tersebut dan berikan kepda kami agar pidanakan karena telah melanggar aturan,\" Ahmad Batuah. Ia menjelaskan, selain mempidanakan tukang parkir tersebut, pihaknya juga akan mencabut izin parkir dan surat perintah tugas (SPT) yang diberikan pihaknya kepada tukang parkir tersebut. \"Kalau terbukti sengaja menjual atau menyewakan lahan parkir, makan tidak akan diberi ampun,\" ancamnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait