BENGKULU, BE - Kedua pelaku pencurian celana jeans dikawasan kosan Unib belakang berinsial, By(16) merupakan pelajar dan Lo (18) tuna karya, akan dilakukan diversi. Karena kedua tersangka masih berumur 16 dan 18 tahun. Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui, Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Budi Hartono, kepada BE. \"Menyangkut kasus pencurian celana jeans , tersangkanya merupakan anak-anak dibawah umur, maka kita wajib untuk melakukan diversi, \" kata Kapolsek. Ditambahkan Budi, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk melakukan diversidan menilai kerugian yang diderita korban. Karena dalam peraturan di Kejagung, kerugian korban dibawah Rp 2,5 juta wajib untuk tipiring (tindak pidana ringan). \"Karena itulah kita lihat dulu kasus ini, sebab tidak semua permasalahan larinya keranah hukum, tapi ada aturan-aturan lain ketika pelaku masih anak-anak,\" ungkap Kapolsek. Kapolsek menambahkan, jika ingin melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, pihaknya tidak memiliki tempat khusus untuk tersangka anak-anak. Saat ini, pihaknya masih melakukan upaya mediasi antara korban dan pelaku. Kedua orang tua tersangka sudah dipanggil dan diminta untuk menasehati anaknya. Meskipun satu pelakunya yakni L0 sudah berumur 18 tahun, karena kasusnya satu paket maka pihaknya berupaya untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. \"Dari hasil penyelidikan kita, pakaian yang diambil kedua tersangka digunakan untuk foya-foya, namun yang kita sayangkan itu, satu pelaku masih dibawah umur membawa sajam,\" pungkas Kapolsek. (927)
Pelaku Pencurian Celana Diversi
Selasa 07-04-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB