TUBEI,BE - Langkah hukum yang akan diambil oleh Pemkab Lebong terkait penolakan atas Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara mendapat dukungan penuh dari DPRD Lebong. Bahkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebong Ahmad Lutfi kepada BE kemarin menegaskan bahwa langkah hukum memang harus diambil dalam hal mempertahankan Kecamatan Padang Bano tersebut. “Kita menolak Permendagri tersebut. Untuk memperjuangkan hal ini jalan satu-satunya adalah dengan mengambil langkah hukum ke MA (Mahkamah Agug,red). Kita juga akan meminta surat pernyataan masyarakat Padang Bano bahwa mereka tidak ingin lepas dari Lebong. Itu nanti sebagai data pendukung kita,” kata politisi Partai Golkar ini. Pemkab Lebong, sambung Lutfi, tidak boleh mengendurkan baik secara administrasi maupun pelayanan publik di Padang Bano. Dengan terbitnya Permendagri Nomor 20 tahun 2015, kata Lutfi, pelayanan publik di Padang Bano justru harus ditingkatkan. “Kita dari Komisi I telah mendatangi Biro Pemerintahan Pemprov Bengkulu. Diketahui hingga kemarin, Pemprov Bengkulu belum menerima surat resmi terkait Permendagri Nomor 20 itu dan memang sampai sekarang (Kemarin,red) surat resminya belum sampai ke Gubernur,” ungkap Lutfi. Dikatakan pula, Permendagri tentang tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara itu harus dievaluasi lagi oleh Mendagri. Apalagi, jika batas daerah di Permendagri tidak sesuai dengan batas daerah yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.(777)
Dewan Dukung Langkah Hukum
Rabu 01-04-2015,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Terkini
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB