BENGKULU, BE - Dua tersangka perampokan sepeda motor berinsial, EA (19) dan JH (18), keduanya warga Jalan Regional RT 10, Kelurahan Pekan Sabtu, sekitar pukul 19.45 WIB, Senin (30/3)diciduk Satreskrim Polsek Selebar. Soalnya, kedua tersangka melakukan aksi perampokan sepeda motor Yamaha Vega R milik Ali Akbar, warga Kelurahan Bumi Ayu, yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (25/3) di depan SD 79 terletak di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, melalui Kapolsek Selebar, AKP Firdaus SH, membenarkan penangkapan kedua tersangka perampokan motor tersebut. \"Aksi perampokan sepeda motor ini sudah sering dilakukan oleh kedua tersangka, dan kasus ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh sebab, saat ini kedua tersangka kita limpahkan ke Polda Bengkulu guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,\" ungkap Kapolsek, kepada BE, kemarin. Kapolsek menjelaskan, modus tersangka dalam menjalakan aksinya dengan cara meminta tolong kepada korban agar diantarkan pulang ke rumahnya. Namun saat berada di tempat sepi, tersangka meminta korban menghentikan laju motor tersebut. Kemudian tersangka langsung menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang sudah disiapkan ke arah ke pinggang korban. Sehingga korban menjadiketakutan dan menyerahkan motornya kepada tersangka. \"Modus yang dilakukan tersangka cukup berbahaya karena dengan cara meminta diantarkan oleh korban,\" papar Firdaus. Sementara itu, tersangka mengatakan setelah mendapatkan motor milik korban keluaran tahun 2013 itu, langsung dijual ke daerah Kaur. Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk membeli minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya. \"Motor itu sudah kami jual di Kabupaten Kaur dengan harga Rp 1 juta,\" ungkap tersangka, kepada BE, kemarin di Mapolsek Selebar. (Cw2)
2 Perampok Motor Diciduk
Rabu 01-04-2015,13:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :