BENGKULU, BE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu berhasil mengungkap peredaran produk makanan jenis Jelly ilegal, yang sudah diperjualbelikan di Provinsi Bengkulu. Produk ilegal itu ditarik dari salah satu distributor di Bengkulu, PT Roda Mas, kemarin. Sebanyak 1.224 dus jelly berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan. Aksi penarikan produk ilegal itu dilakukan sejak pukul 14.00 WIB langsung kedistributor Roda Mas. Setelah melakukan pemeriksaan di gudang, ditemukan delapan merek jelly yang menggunakan izin edar fiktif. Ke-8 produk jelly itu antara lain jeli saripati agogo, jelly jialan mini, jelly eskrim monas, jelly eskrim puding, jeli trompet, jely medium, jely sari kids. \"Penarikan ini bukan dikarenakan mengandung bahan berbahaya, melainkan karena menggunakan izin edar fiktif,\" ungkap Kepala BPOM Bengkulu, Drs Zulkifli Apt saat dihubungi BE, kemarin. Dibeberkan Zulkifli, penarikan produk tersebut berawal dari temuan BPOM pada pelaksanaan razia bulan Desember lalu. Saat itu tim menemukan kejanggalan pada kemasan makanan pada produk makanan tersebut. Kejanggalan itu terlihat pada izin edar berlabel \"MD\", dimana dalam kemasan, ada dua tempat disebutkan disana yakni Kota Tanggerang dan Palembang. \"Awalnya dugaan kita makanan itu diproduksi di Palembang, dan dikemas di Tangerang,\" cetusnya. Karena pabrikan Saripati Palembang, BPOM Bengkulu kemudian melakukan koordinasi dengan BPOM Palembang, untuk melacak keberadaan pabrik Saripati Palembang tersebut, beserta izin edarnya. Alhasil, pabrikan tersebut belum pernah melakukan pengurusan izin edar ke BPOM setempat, melainkan produk makanan ini menggunakan izin edar fiktif. \"Pabrik Saripati Palembang telah diamankan, dan telah diproses hukum karena memproduksi tanpa izin edar,\" jelasnya. Atas hal inilah, kita langsung melakukan penarikan makanan tersebut, dan di Provinsi Bengkulu ditemukan 4 distributor yang memasarkan produk-produk ilegal tersebut. Selain Roda Mas, Zulkifli enggan membeberkan distributor mana saja, namun ia menegaskan akan melakukan penyegelan terhadap barang-barang ilegal itu. \"Besok kita akan lakukan penyegelan di tiga distributor, distributor mana saja masih dirahasiakan,\" jelasnya kemarin. Apakah dikenakan sanksi bagi distributor, mengenai hal itu Zulkifli menegaskan, khusus distributor tidak dikenakan sanksi, melainkan ia diberikan kewenangan untuk menarik barang-barang tersebut di lapangan dan selanjutnya dimusnahkan. \"Tidak ada undang-undang hanya menjerat pelaku usaha yang memproduksi, dan tidak ada dasar hukum yang memberatkan distributor bertugas mengedarkan. Hanya saja distributor diminta menarik barang-barang tersebut, dan produk tersebut tidak boleh diedarkan, dan diperjualbelikan, dan produk itu harus dimusnahkan,\" tandasnya. (247)
BPOM Amankan Ribuan Jelly Ilegal
Rabu 01-04-2015,10:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :