JAKARTA - Kubu Suryadharma Ali (SDA) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3), baik kubu SDA dan KPK menyampaikan tuntutan dan jawaban atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Pengacara SDA, Humphrey R. Djemat menyatakan KPK tidak memiliki dasar yang kuat sehingga menetapkan kliennya menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Kerugian negara yang disebut-sebut KPK tidak pernah ada. \"Seharusnya kan dikumpulkan dulu buktinya. Setelah jelas pelanggarannya baru ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya seperti dikutip dari Jawa Pos, Rabu (1/4). Padahal, lanjut Humphrey, menurut pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara. \"Sampai saat ini pun belum, apalagi saat SDA ditetapkan sebagai tersangka,\" tandasnya. Selain kerugian negara, kubu SDA juga menyebutkan tidak adanya faktor keresahan masyarakat yang membuat penyelidikan yang dilakukan KPK tidak seharusnya dilakukan. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat sebenarnya puas dengan pelaksanaan ibadah haji pada 2012-2013. \"Baru muncul keresahan di masyarakat terhadap pelayanan haji setelah SDA ditetapkan sebagai tersangka,\" ungkap Humphrey. Karena merasa diperlakukan tidak adil, kubu SDA menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Nilai sebesar itu, mereka minta karena merasa sikap KPK adalah satu pelecehan terhadap urusan yang melibatkan masalah agama. \"Status tersangka yang dikenakan kepada SDA membuat karirnya hancur. Dicopot sebagai menteri agama,\" papar Humphrey. Namun dalam persidangan, Ketua Kuasa Hukum KPK Catarina Girsang membantah pernyataan Humphrey. Indikasi kerugian negara sudah ada. Salah satunya di sektor BPIH yang mencapai Rp 3 miliar. \"Bukti permulaan sudah terpenuhi sebelum SDA ditetapkan sebagai tersangka,\" tandasnya. Menurut perempuan berkacamata itu, prasyarat untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah bukti permulaan. Dan dia menegaskan bahwa bukti permulaan itu sudah ada dalam proses penyidikan. (far/gun)
Suryadharma Ali Tuntut KPK Rp 1 Triliun
Rabu 01-04-2015,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:20 WIB
HKG PKK ke-54, Helmi Hasan Tegaskan Kader PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan Sosial
Terkini
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,15:05 WIB
Jamsostek Award 2026: Helmi Hasan Dorong Perlindungan Pekerja Bengkulu Makin Luas
Jumat 28-08-2026,15:03 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 30 September
Jumat 28-08-2026,15:00 WIB
Kasus Campak di Kota Bengkulu Capai 51 Kasus, Dinkes Dorong Penguatan Imunisasi
Jumat 28-08-2026,14:37 WIB