JAKARTA - Kubu Suryadharma Ali (SDA) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3), baik kubu SDA dan KPK menyampaikan tuntutan dan jawaban atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Pengacara SDA, Humphrey R. Djemat menyatakan KPK tidak memiliki dasar yang kuat sehingga menetapkan kliennya menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Kerugian negara yang disebut-sebut KPK tidak pernah ada. \"Seharusnya kan dikumpulkan dulu buktinya. Setelah jelas pelanggarannya baru ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya seperti dikutip dari Jawa Pos, Rabu (1/4). Padahal, lanjut Humphrey, menurut pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara. \"Sampai saat ini pun belum, apalagi saat SDA ditetapkan sebagai tersangka,\" tandasnya. Selain kerugian negara, kubu SDA juga menyebutkan tidak adanya faktor keresahan masyarakat yang membuat penyelidikan yang dilakukan KPK tidak seharusnya dilakukan. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat sebenarnya puas dengan pelaksanaan ibadah haji pada 2012-2013. \"Baru muncul keresahan di masyarakat terhadap pelayanan haji setelah SDA ditetapkan sebagai tersangka,\" ungkap Humphrey. Karena merasa diperlakukan tidak adil, kubu SDA menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Nilai sebesar itu, mereka minta karena merasa sikap KPK adalah satu pelecehan terhadap urusan yang melibatkan masalah agama. \"Status tersangka yang dikenakan kepada SDA membuat karirnya hancur. Dicopot sebagai menteri agama,\" papar Humphrey. Namun dalam persidangan, Ketua Kuasa Hukum KPK Catarina Girsang membantah pernyataan Humphrey. Indikasi kerugian negara sudah ada. Salah satunya di sektor BPIH yang mencapai Rp 3 miliar. \"Bukti permulaan sudah terpenuhi sebelum SDA ditetapkan sebagai tersangka,\" tandasnya. Menurut perempuan berkacamata itu, prasyarat untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah bukti permulaan. Dan dia menegaskan bahwa bukti permulaan itu sudah ada dalam proses penyidikan. (far/gun)
Suryadharma Ali Tuntut KPK Rp 1 Triliun
Rabu 01-04-2015,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,14:57 WIB
SDN 20 Kota Bengkulu Wisuda 48 Hafiz Cilik, Bukti Sekolah Negeri Mampu Cetak Generasi Qurani
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,15:00 WIB
DLH Kota Bengkulu Siapkan Pengembangan Budidaya Magot di Sembilan Kecamatan
Senin 15-06-2026,15:01 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan PBB dan Samsat Keliling Selama Festival Tabut 2026
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB