Kasus Pinus ke Kemenhut RI

Senin 30-03-2015,16:10 WIB

PELABAI,BE – Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) Kabupaten Lebong tidak hanya mengadukan kasus pengelolaan getah pohon Pinus ke Polres Lebong saja. Pengelolaan Pinus di wilayah Kecamatan Lebong Selatan yang diduga hanya berdasarkan MoU antara BKSDA dengan kelompok tani (poktan) di wilayah Kecamatan Lebong Selatan itu juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Penegasan ini disampaikan Direktur Yayasan NAL Kabupaten Lebong, Devi Gunawan kepada BE kemarin. \"Tembusannya sudah kita kirimkan juga kepada Polda dan Mabes Polri, termasuk ke Kemenhut RI. Karena kemungkinan pihak Kemenhut RI tidak mengetahui persoalan pengelolaan getah Pinus yang berada di TWA (Taman Wisata Alam.red) Kecamatan Lebong Selatan beberapa bulan belakangan,\" ungkap Devi. Devi mengaku, segala dokumentasi dan bukti-bukti dari hasil investigasi juga sudah diserahkan kepada pihak Polres Lebong agar bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Karena akibat pengelolaan getah pinus yang masih belum jelas tersebut mengancam lingkungan dan masyarakat di wilayah Kecamatan Lebong Selatan. \"Juga mengancam kelestarian pohon pinus yang sudah dijaga oleh masyarakat setempat (Kecamatan Lebong Selatan.red) dan sekitarnya selama beberapa tahun belakangan. Nah harapan kita, pihak kementerian juga mengetahui dan menanggapi masalah yang sedang terjadi di kawasan TWA tersebut,\" ucap Devi. Selain itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebong Fackhrurrozi SSos MSi mengatakan jika secara teknis masalah izin pengelolaan getah pinus yang ada di areal Taman Wisata Alam (TWA) Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan yang beberapa waktu yang lalu diadukan oleh masyarakat karena diduga dalam perizinannya tidak sesuai dengan prosedur merupakan kewenangan dari BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam). Setelah izin tersebut dikeluarkan oleh BKSDA, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bagaimana caranya dari aktifitas penyadapan getah pinus tersebut dapat berkontribusi bagi Daerah. \"Kita dari Dinas Kehutanan sudah memberikan Kalrifikasi kepada pihak Polres, terkait masalah perizinan dan hal lainnya yang diduga tidak sesuai prosedur, itu tidak ada kaitannya dengan Dinas Kehutanan. Karena Area TWA adalah wewenang dan tanggung jawab pihak BKSDA,\" jelas Kepala Dinas Kehutanan. Untuk itu, tambah Rozi, saat ini pihaknya akan melakukan koordiasi dengan pihak Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) wilayah 6 Bandar Lampung yang merupakan perpanjangan dari Dirjen Kementerian Bina Usaha Kehutanan untuk mendapat petunjuk teknis guna menarik kontribusi berupa PAD (Pendapatan Asli Daerah) terkait dengan pemanfaatan getah pinus yang ada didalam wilayah Kabupaten Lebong. \"Untuk sementara kita menunggu petunjuk sesuai koridor aturan yang ada dari BPPHP Bandar Lampung untuk mendapat persetujuan dan menetapkan tenaga teknis yang difungsikan untuk membantu sesuai fungsi baik itu PNS maupun non PNS yang ditetapkan melalui sertifikasi hutan produksi lestari terkait dengan PAD pemanfaatan getah Pinus tersebut,\" kata Rozi.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait