Pelaku Anak Harus Diversi

Senin 30-03-2015,14:50 WIB

BENGKULU, BE - Pelaku kejahatan yang dilakukan anak masih dibawah umur dalam penyelesaian suatu kasus hukum harus dilakukan diversi. Diversi ini merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan tersangka anak di luar peradilan pidana umum menjadi prioritas utama kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Bengkulu. Tujuannya untuk tidak menghambat masa depan anak yang melakukan tindakan pidana tersebut. \"Sebisa mungkin jika yang terlibat hukum pelakunya masih anak-anak, maka kita sebisa mungkin akan melakukan diversi, karena mereka adalah penerus kita,\" kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu, Sunar Agus BclP SH MH, kepada BE. Ditambahkannya, melalui diversi ini, maka melalui Badan Pemasyarakatan (Bapas) sebisa mungkin anak yang tadinya terlibat masalah hukum, dibina dan dibimbing agar ia tumbuh menjadi pribadi dewasa dan tidak mengulangi kesalahannya sewaktu anak-anak. Karena jika anak itu dipidana, maka tentu saja masa depan anak tersebut akan terhambat \"Alangkah baiknya anak itu dibimbing untuk mendapatkan hak yang sama, tapi itu bukan berarti kita melarang penegak hukum memasukkannya ke dalam penjara, tetapi kita berjuang bagaimana caranya anak-anak itu tidak melanggar hukum,\" terang Sunar. Menurutnya, dalam proses diversi yang perlu dihadirkan, yakni pihak orang tua korban jika korban masih anak -anak. Selain itu polisi juga wajib menghadirkan pihak-pihak terkait seperti, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), guru atau kepala sekolah apabila pelaku masih berstatus pelajar dan apabila pelaku bukan pelajar bisa menghadirkan kepala desa, Bapas serta pekerja sosial. Kehadiran berbagai pihak itu bertujuan untuk menjembati peradilan anak agar tercapai kesepakatan antara pelaku dengan korban. Diversi terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur wajib diberlakukan mulai dari tujuh hari sejak dimulai proses penyidikan hingga selama tiga puluh hari atau satu bulan. \"Namun tidak semua tindak pidana yang melibatkan anak selalu bisa dilakukan diversi,\" ungkap Sunar. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga kasus peradilan anak bisa dilakukan diversi, seperti tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Syarat penyelesaian secara diversi harus ada kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku. Apabila diversi menemukan kesepakatan damai, maka pihak penyidik meminta penetapan kepada pengadilan. Diversi kemudian turun sehingga polisi bisa menghentikan penyidikan. Namun apabila diversi gagal, maka berkas penyidikan harus segera dilimpahkan Kejaksaan. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait