TUBEI, BE - Keluarnya Permendagri nomor 20 Tahun 2015 tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, bahwa Padang Bano masuk Kabupaten Bengkulu Utara, membuat Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum. Menurut Rosjonsyah, dalam Permendagri tersebut, belum adanya kesepakatan antara dua kabupaten. Hal tersebut masih merujuk pada kesepakatan tahun 2007 lalu saat dirinya belum menjabat sebagai Bupati Lebong. \"Nah seharusnya kesepakatan itu dalam tahun ini atau 2014 lalu. Dulu kita pernah akan melakukan pembahasan dan kesepakatan bersama pihak Bengkulu Utara yang difasilitasi Gubernur Provinsi Bengkulu, namun belum ada titik terang, karena pihak Bengkulu Utara tidak hadir. Berarti disitu belum ada kesepakatan,\" tegas Rosjonsyah. Meskipun Permendagri tersebut telah dikeluarkan, Bupati memastikan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong akan menggambil jalur hukum untuk mempertahanakan wilayah Padang Bano. \"Seharusnya saya bicara 13 kecamatan, bukan 12 Kecamatan saat penandatanganan MoU kemarin. Kita tidak terima dan akan mengambil jalur hukum dan akan melakukan uji materi kembali terkait Permendagri nomor 20 taun 2015 tersebut,\" jelas Rosjonsyah.
Ia juga mengaharapkan agar seluruh pihak dapat bersatu untuk memperjuangkan wilayah Padang Bano. Ia juga meminta agar masyarakat dapat bersabar dan tidak bertindak anarkis. \"Saat ini bukan mencari siapa yang salah, namun sama-sama kita bersatu untuk mempertahankan Padang Bano. Karena 90 persen masyarakat Padang Bano itu ber-KTP Lebong. Kita akan undang seluruh Muspida dan ahli tata negara untuk memperjuangkan Padang Bano. Saya minta agar masyarakat untuk tidak bertindak anarkis karena tidak akan menyelesaikan masalah,\" imbau Bupati. Tanggung Jawab Gubernur Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Drs Ir H.M Imron Rosyadi MM MSi mengaku belum menerima surat penegasan mengenai tapal batas (tabat) antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Rejang Lebong, dari Gubernur Bengkulu. Selain itu, Imron juga mengaku beleum menerima informasi mengenai rencana gubernur akan menemukan pihaknya BU dengan Lebong untuk membahas masalah tabat tersebut. \"Saya belum menerima kabar bahwa gubernur akan mempertukan kedua kabupaten untuk membahas masalah tabat. Gubernur seharusnya jangan ngomong saja, tetapi harus ada surat tertulis yang saya terima,\" ujar Imron. Menurut Imron, seharusnya masalah tabat itu bisa dituntaskan dengan melanjutkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang sudah ditetapkan pada 26 Januari 2015 lalu. Jika diadakan pertemuan antara kedua kabupaten untuk alternatif jika terjadi hal yang tidak diinginkan, menurut Imron, seharusnya gubernur berani mengambil keputusan. “Jika sudah berani mengambil keputusan pasti juga harus berani menanggung resikonya,\" kata Imron. Terkait KPU yang sudah mengirim surat mengenai kejelasan tapal batas, Imron mengatakan belum bisa memberikan jawaban karena surat dari gubernur belum ia terima. \"KPU kemarin kan meminta kepada kita data yang sekarang di wilayah itu (Padang Bano). Namun itu belum bisa kami jawab karena surat dari gubernur kan belum turun. Sedangkan penyerahan DP4 bulan April mendatang saat ini belum jelas, itu sebenarnya yang harus kita utamakan dan bicarakan,\" demikian Imron.(777/167)